• Pungli Paspor, Hakim Vonis Dua ASN Imigrasi Pekanbaru 1,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan paspor.


    Vonis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH itu, dibacakan pada sidang, Senin (25/10/21) kemaarin. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Krisna Olivia dan Salman Alfarisi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,"kata hakim.


    Selain itu, para terdakwa juga membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Atas vonis itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH dan Lusi Yetri Manmora SH.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama Wandri Zaldi. Dalam perkara ini Wandri telah berstatus sebagai terpidana.




    "Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.




    Wandri disebut kalau Krisna dan Salman sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri.




    Kasus berawal ketika Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.




    Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.




    Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna dan Salman.




    Peran Krisna membantu Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.




    Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.




    Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna dan Salman. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna dan Salman.




    Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman sebanyak Rp2.250.000.nor


  • No Comment to " Pungli Paspor, Hakim Vonis Dua ASN Imigrasi Pekanbaru 1,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com