KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, yang mengabulkan permohonan Pra Peradilan (Prapid) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Kamis (28/10/21)."Kami menghormati putusan hukum tersebut,"katanya.
Sejak awal lanjut SF, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kemudian menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang.
SF menyebutkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu salinan petikan putusan hakim PN Teluk Kuantan yang mengabulkan permohonan Prapid Indra Agus itu. Selanjutnya, pihaknya akan mengembalikan jabatan Kadis ESDM kepada Indra.
"Sekarang kita tinggal menunggu (salinan-red) putusan hakim itu. Kalau sudah ada kepastian hukumnya dan dikeluarkan dari Rutan, kita kembalikan posisinya,"tegas SF.
Sejauh ini papar SF, Indra masih dinon aktifkan sebagai Kadis ESDM karena fokus dalam permasalahan hukum. Jabatannya diserahkan kepada Sekretaris ESDM Riau sebagai pelaksana tugas (Plt).
Diwartakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif, Indra Lukman Agus, Kamis (28/10/21).
Hakim tunggal yang menyidangkan Prapid ini Yosep Butar Butar menyatakan, penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing cacat hukum.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,"kata Yosep.
Hakim juga menyatakan, surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus dari rumah tahanan (Rutan).
Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). Ia langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.
Tidak terima, Indra Agus melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021). Alasannya, ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2020 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Indra Agus dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini jauh dari kebiasaan penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan yang dilakukan berbagai daerah lain di Indonesia.nor
No Comment to " Prapid Dikabulkan Pengadilan, Pemprov Riau Siap Kembalikan Jabatan Indra "