KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak lama lagi, Indra Agus Lukman bakal dihadapkan ke meja hijau. Hal ini, setelah berkas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) dilimpahkan Korps Adhyaksa ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pejabat esselon II di lingkungan Pemprov Riau ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014 yang bersumber dari APBD sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250. Saat itu, Indra Agus menjabat Kadis ESDM Kuansing.
Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing. IndraAgus sendiri diketahui telah dijebloskan ke penjara, dan dititipkan di Rutan Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 12 hingga 31 Oktober 2021.
Perkara ini, merupakan tindak lanjut terhadap
dua mantan bawahan Indra Agus Lukman sudah diseret ke persidangan. Keduanya adalah Edisman mantan Bendahara dan Ariadi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama.
Setelah berkas dinyatakan lengkap jaksa melimpahkan ke berkas Aparatur Sipil Negera (ASN) tersebut ke pengadilan. Sesuai jadwal, persidangan perdana digelar pada, Kamis (28/10) dengan agenda pembacaan surat dakwan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lima orang JPU untuk menghadapi Indra Agus Lukman. Para jaksa itu nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. "JPU-nya 5 orang dengan ketua tim Hadiman selaku Kajari Kuansing," kata Hadiman, Senin (25/10).
Hadiman menegaskan, pihaknya siap membuktikan keterlibatan Indra Agus dalam dugaan korupsi dana Bimtek tersebut. "Kami siap kita buktikan (keterlibatan Indra Agus di korupsi Bimtek)," tegas Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Indra Agus tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.
Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021) untuk dimintai keterangan, Kamis ini.
Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.
Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.Riri
No Comment to " Pekan ini, Eks Kadis ESDM Riau Indra Agus Diadili "