• Kejari Pekanbaru Tak Kunjung Limpahkan Berkas Pimpinan PT Fikasa ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Oktober 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian yang menjerat petinggi PT Fikasa, tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru beradilh masih merampungkan surat dakwaan para tersangka.


    Adapun para tersangka itu yakni Bakti Salim, Agus Salim, Christian Salim, dan Elly Salim. Mereka merupakan pemilik Fikasa Group. Sedangkan pesakitan lainnya Meryani, Pimpinan Cabang di Pekanbaru.


    Perkara dugaan investasi keuangan di PT Fikasa ditangani oleh Mabes Polri. Adapun dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan cukup tinggi. 


    Setelah uang diinvestasikan, para nasabah tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Bahkan modal nasabah tidak dikembalikan oleh para tersangka. Di Pekanbaru banyak korban PT Fikasa ini.


    Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya di Pekanbaru, kelima pelaku juga berhasil menipu korban di berbagai tempat di Indonesia sehingga total penipuan triiunan rupiah. 


    Setelah berhasil diungkap Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan akhirnya kasusnya diserahkan ke Kejari Pekanbaru. Tahap II diketahui dilakukan pada akhir September 2021 lalu.


    Tiga pekan berselang, berkas perkara kelima pesakitan itu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane membenarkan hal tersebut "Belum (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Zulham melalui sambungan telepon, Rabu (27/10).


    Dia beralasan, pihaknya masih menyusun surat dakwaan terhadap kelima tersangka. Setelah rampung, secepatnya berkas perkara diserahkan ke pengadilan. "Dakwaan siap, kita limpahkan," jelasnya. 


    Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ada sejumlah Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Mereka itu gabungan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Pekanbaru. "Banyak tu (Tim JPU). Dari Kejagung juga ada," tutup Zulham.


    Diketahui, saat ini kelima tersangka dilakukan penahanan rutan. Untuk tersangka Agus Salim, Bakti Salim, dan Christian Salim, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sementara Elly Salim dan Meryani, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II.


    Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan rumor yang menyebut tiga tersangka yang ditahan di Rutan Pekanbaru mendapat keistimewaan. Mereka dikabarkan tidak ditahan di sel, namun ditempatkan di ruangan khusus.


    Terkait perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka itu, Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman mengatakan, mereka memang tidak dijebloskan bersama tahanan lain, tetapi ditempatkan di ruang klinik. 


    Dia beralasan, ketiga tahanan itu harus diswab dan diisolasi. Padahal mereka sudah sekitar tiga pekan dititipkan di sana. "Iya sekarang mereka di klinik," kata M Lukman awal pekan kemarin.


    Terkait mereka sudah lebih empat belas hari diisolasi dan seharusnya sudah dimasukkan ke sel tahanan, Lukman berkilah masih menunggu arahan Kejari Pekanbaru. "Mereka harus diswab ulang lagi. Takutnya kan mereka positif (Covid-19). Jadi kita kordinasi dulu mungkin hari ini diswab ulangnya. Setelah diswab mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain. Tapi kami harus pantau juga sisi keamanan (tiga tersangka)," imbuh dia.


    Tiga tahanan kasus investasi keuangan PT Fikasa yang terletak di Jalan Riau Ujung Pekanbaru juga dikabarkan mendapat fasilitas memakai handpohone. "Kalau masalah itu (memakai handphone) nanti saya cek," pungkasnya.Riri


  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Tak Kunjung Limpahkan Berkas Pimpinan PT Fikasa ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com