KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan pemerasan pengurusan surat tanah atas tersangka, Aris Nardi tengah ditelaah jaksa peneliti. Hal ini, pacsapenyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan berkas Lurah Tirta Siak.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Korps Bhayangkara. Sebelum penangkapan Aris Nardi, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Aris sendiri diringkus tanpa perlawanan, Rabu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta. Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Beberapa hari pascapengungkapan itu, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang jaksa sebagai Penuntut Umum yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan.
Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka dari Kepolisian. Berkas itu diterima jaksa pada pekan lalu. "Berkasnya udah. Selasa atau Rabu kemarin," ujar Agung Irawan, Senin (19/10).
Atas pelimpahan itu, sambung Agung, jaksa melakukan penelahaan berkas perkara. Langkah itu, untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 'Lagi diteliti," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Menurut Agung, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Kendati begitu, dia meyakini berkas tersebut belum lengkap.
"Tapi kemungkinan kita akan menentukan sikap untuk P-18 (hasil penyidikan belum lengkap,red)," sebut Agung.
"Tujuh hari kita harus menyatakan sikap. Terus kemudian sesegera mungkin setelah menyatakan sikap, untuk memberikan petunjuk untuk dilengkapi," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.
Pengungkapan pungli oleh pihak kepolisian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, polisi mengamankan mantan Sekretaris Camat Binawidya, Hendri Syahfitra terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Berikutnya, polisi pernah mengamankan Raimond kala menjabat Lurah Sidomulyo Barat. Dia diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan Raimond masih terkait pengurusan SKGR. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berpelat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya Raimond juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.
Lalu ada Muhammad Fahmi, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT. Pengungkapan itu dilakukan Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkap lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.Riri
No Comment to " Kejari Pekanbaru Masih Telaah Berkas OTT Lurah Tirta Siak "