KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019 di BPKAD Kuantan Singingi, dipastikan berlanjut. Pasalnya, Korps Adhyaksa segare menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Pada perkara ini, sebelumnya Hendra AP alias sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada, Rabu (10/3). Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (15/3).
Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. Atas kondisi itu, surat pemanggilan kedua dilayangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit.
Sehingga, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3). Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP
Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanannya, Hendra AP kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Hasilnya, Hakim Tunggal, Timothee Kencono Malye, mengabulkan seluruh permohonannya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah dan Jaksa diminta membebaskan tersangka dari penjara. Tak lama usai pembacaan putusan, Senin (5/4), Hendra AP dikeluarkan dari tahanan Polres Kuansing, tempat dia dititipkan Jaksa.
Sehari pasca putusan itu, atau tepatnya Rabu (6/4), penyidik kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang sama. Penyidik kembali memanggil saksi-saksi dan ahli untuk dimintai keterangan. Jumlahnya telah mencapai puluhan orang.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Ini terkait audit PKN yang dibutuhkan guna kelengkapan berkas perkara.
Dalam penyidikan baru ini, Hendra AP tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dia diketahui telah 2 kali mangkir diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Tidak menyerah, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga. Barulah pada Senin (27/6), Keken memenuhi panggilan Jaksa. Ia pun dicecar dengan 45 pertanyaan. Pemeriksaan kali itu dalam statusnya sebagai saksi.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Ini dilakukan untuk memastikan kelanjutan perkara.
"Insya Allah dalam bulan (Oktober 2021) ini kita ekspos, karena tim ahli sudah oke. Nanti langsung kita tetapkan (tersangka)," ungkap Hadiman, Ahad (17/10).
Tim ahli dimaksud adalah auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk menghitung kerugian keuangan negara yang disinyalir ditimbulkan dalam perkara itu.
Saat sprindik lama, Jaksa melakukan penghitungan kerugian negara sendiri terhadap perkara tersebut. Ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan Hakim PN Telukkuantan mengabulkan upaya praperadilan yang diajukan Hendra AP.
"Putusan prapid itu dulu, hakim buat pertimbangan bahwa Jaksa atau penyidik tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara. Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan di MK (Mahkamah Konstitusi,red) bahwa ada perluasan," kata mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Perluasan dimaksud Hadiman berdasarkan putusan MK itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghitung audit PKN.
"KPK kan penyidik, Jaksa juga penyidik. Apa bedanya? Begitu perluasan penjelasan. Cuma itu domainnya PN (Telukkuantan) membuat pertimbangan, Jaksa tidak berwenang," imbuh Kajari Kuansing.
"Dengan langkah itu, kami melakukan penghitungan ke BPKP. Cuma hasilnya belum keluar. Makanya kami berkoordinasi dengan BPKP," kata Hadiman.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.860. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran. Adapun yang menyerahkannya diwakili oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta.Riri
No Comment to " Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing "