• Dugaan Suap Pembahasan RAPBD 2014-2015, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 26 Oktober 2021
    A- A+
    Foto: Eks Ketua DPRD Riau H Johar Firdaus


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam mantan anggota legislatif Provinsi Riau diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu di antaranya eks Ketua DPRD, Johar Firdaus. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2014-2015. 


    Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Langkah ini, sebelum berkas dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti.


    "Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi,red) Suap Pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10).


    Adapun saksi yang dipanggil dan diperiksa itu adalah Kirjuhari, Gumpita, HM Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan. Mereka semua adalah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. 


    "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau," pungkas Ali Fikri.


    Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu juga terseret dan sudah divonis. Yaitu, Johar Firdaus, Suparman, Kirjuhari. Untuk Johar dan Suparman dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.


    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.


    Tindakan itu dilakukan keduanya bersama Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjuhari sudah divonis 4 tahun penjara.


    Selain perkara itu, Annas Maamun juga terjerat perkara suap alih fungsi hutan Riau. Dalam perkara itu dia dihukum selama 7 tahun penjara. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.


    Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sekembalinya ke tengah masyarakat, kiprah politik mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu belum berakhir. Dia masih menjadi magnet tersendiri bagi partai politik lainnya, selepas dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan bergabung ke Partai NasDem pada Rabu (13/10) kemarin.


    Perkara suap alih fungsi lahan, ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di rumah Annas Maamun di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya. Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, KPK menyebut Annas menerima Rp2 miliar.


    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Annas menjadi 7 tahun.Riri

  • No Comment to " Dugaan Suap Pembahasan RAPBD 2014-2015, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com