• Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Kasir PT Wika-Sumindo

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 Oktober 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Lina, Senin (25/10). Kasir PT Wika-Sumindo Jo dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.


    "Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi Lina, kasir PT Wika Sumindo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali  Fikri.


    Ali Fikri mengatakan, keterangan Lina dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara M Nasir. "Dipanggil untuk tersangka MNS," kata Ali Fikri.


    Pemeriksaan terhadap Lina dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13 Cinta Raja, Kecamatan  Sail, Kota Pekanbaru, Riau. M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalan Lingkar Barat Duri. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekdako Dumai.


    Saat ini, M Nasir sedang menjalani hukuman terkait perkara korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Di perkara ini M Nasir divonis  10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, M Nasir juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar.


    Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk M Nasir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lima orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (22/10/2021). Mereka berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan multiyears itu dan ahli konstruksi. Lima saksi itu adalah Maunani Ismet selaku Direktur Utama PT Harapan Bunda Sejati, Bintang Bimono selaku Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) serta rekannya Aminuddin Azis selaku  Drafter.


    Dua saksi lainnya adalah Profesor Dr Iswandi dari LAPI Ganesha Institut Teknologi Bogor (ITS) dari Ali Awaludin PhD dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Keduanya merupakan saksi ahli konstruksi.


    Pemeriksaan juga dilakukan pada 6 orang saksi, Selasa (19/10/2021). Mereka adalah Supplier PT The Master Steel Manufactory, Lie Chao Tsae; Operation Manager PT Marunda Jaya, Kanbay Jusran; Direktur Takara PT Atstasti Mahadhikara, Anthony Darmansyah; Direktur PT Masterpancang Pondasi, Sabar Sihombing.


    Kemudian, Site Manager PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015; Tomi Wahendra; dan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu


    Selain M Nasir, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Melia Boentaran, Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), dan Handoko Setiono, Komisaris PT ANN.


    Pasangan suami istri itu sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 4 tahun dan 2 tahun.


    Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hanya saja, Melia selaku tterdakwa pertama dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,5 miliar lebih subsider 1 tahun penjara.


    Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menginginkan keduanya dihukum 8 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


    Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian pada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp110.551.000.181. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan badan selama 2 tahun.Riri


  • No Comment to " Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Kasir PT Wika-Sumindo "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com