KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah berupaya merampungkan berkas dugaan kebakaran lahan atas tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI). Salah satunya dengan memeriksa tambahan saksi ahli untuk melengkapi pentunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) baru menetapkan korporasi yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.
Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit terbakar seluar 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampunh, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I.
Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengakui, berkas perkara dugaan kebakaran lahan masih dipenyidik. Penyidik katanya, tengah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa. “Berkas masih dipenyidik,” ungkap Sunarto, Senin (25/10)
Untuk melengkapi petunjuk jaksa itu, sambung Sunartoy, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Saksi yang dimaksud tersebut merupakan saksi ahli. “Masih upaya pemeriksaan tambahan saksi ahli, untuk pemenuhan P-19 dari jaksa,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.
Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan
pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.Riri
No Comment to " Dugaan Kebakaran Lahan Konsesi PT BMI di Siak, Polda Riau Periksa Saksi Ahli "