KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim gabungan Kejati Riau dan Kejari Inhil, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV, Riau tahun 2003, yang sudah kabur selama 18 tahun.
Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini bernama Ir Mujiono. Dia ditangkap saat berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, penangkapan terhadap buronan terpidana ini dilakukan pada Jumat (29/10/2021), sekira pukul 11.00 WITA atau pukul 10.00 WIB.
"Tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejari Inhil dan Kejati Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejati Sulteng berhasil menangkap buron dari DPO Kejari Inhil atas nama Ir Mujiono,” kata Marvel.
“Terpidana dalam kasus Korupsi PT Inhutani IV Riau yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar," imbuh Marvel.
Penangkapan buron ini adalah berdasarkan permintaan bantuan pencarian atau penangkapan buron terpidana korupsi atas nama Ir Mujiono dari Kejari Inhil.
Terpidana ini melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dipaparkan Marvel, penangkapan buron tersebut, setelah Kepala Kejati Riau menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan yang bersangkutan, dengan berkoordinasi dan meminta bantuan Kejati Sulteng.
Setelah ditindaklanjuti, didapatkan informasi jika ternyata benar terpidana berada di Kota Palu. Tim Kejati Riau dan Kejari Inhil, berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10/2021).
Tim tiba di Kota Palu pada Jumat ini. Tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana terpidana.
"Yang bersangkutan lalu menjemput anaknya di sekolah, sekitar pukul 11.00 WITA, terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Inhil dengan dibantu oleh tim gabungan dari Kejati Sulteng, “ sebut Marvel.
“ Selanjutnya terpidana diamankan ke kantor Kejari Palu, untuk dibawa ke Riau," imbuh Marvel.
Ia menerangkan, terpidana saat masih berstatus terdakwa, menjalani proses sidang persidangan dengan status in absentia (pemeriksaan perkara di pengadilan tanpa dihadiri pihak terdakwa, red).
Akhirnya oleh majelis hakim, Ir Mujiono divonis 2 tahun penjara. Namun terpidana, sudah keburu kabur.
Artinya, masa pelarian Mujiono ini sudah sekitar 18 tahun. Ketika berkasus, dia belum menikah atau berkeluarga.
Di Palu, merupakan tempat dari keluarga istri Mujiono. Di sanalah dia tinggal, sampai akhirnya berhasil tertangkap. Setelah ditangkap Mujiono akan dieksekusi jaksa ke Lapas Inhil.tpc/nor
No Comment to " 18 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Rp1,2 Miliar di Riau dibekuk Jaksa di Palu "