KORANRIAU,co,PEKANBARU-Dua mantan pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pasir Pangaraian, Andri Syaryusman dan Nurhayati dituntut jaksa selama 8 tahun penjara, karena terbukti melakukan kejahatan perbankan.
Andri merupakan Head Teller di Kantor Cabang Pasir Pangaraian. Sementara Nurhayati menjabat sebagai teller.
Sidang tuntutan kedua terdakwa digelar Kamis (23/9/21) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Elita Christie Lumban Gaol SH. Pembacaan tuntutan para terdakwa dilakukan secara terpisah.
JPU menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah segera ditahan,"kata Elita.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayara denda sebesar Rp5 milyar. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang kemudian ditunda hakim satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan kejahatan perbankan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2010-2015 lalu. Terdakwa melakukan transaksi fiktif berupa penarikan, penyetoran, maupun pemindahbukuan pada rekening nasabah.
Setidaknya, terdakwa Nurhayati melakukan sekitar 46 transaksi pada rekening nasabah milik Rosmaniar. Kemudian, sekitar 79 transaksi pada rekening milik nasabah Hothasari Nasution dan rekening nasabah Hasimah.
Terdakwa melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Transaksi fiktif tersebut dilakukan oleh Nurhayati dengan cara meniru atau memalsukan tandatangan para nasabah, sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas dan buku tabungan milik nasabah yang kemudian dibubuhkan pada slip penarikan maupun penyetoran, pemindahbukuan, maupun transfer.
Pada slip penyetoran, terdakwa meniru atau memalsukan tandatangan dari karyawan yang biasa membantu nasabah untuk menyetorkan sejumlah uang. Lalu terdakwa memposting kode user teller miliknya pada sistem Bank Vision.
Terhadap korban Hasimah, terdakwa meniru atau memalsukan specimen cap ibu jari pada lembaran slip penarikan/penyetoran dan melakukan transaksi penarikan pada rekening dengan menggunakan formulir penarikan yang kosong. Perbuatan terdakwa merugikan uang nasabah yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000 dan Hasimah Rp41.995.000.nor
No Comment to " Tilap Uang Nasabah, Jaksa Tuntut Dua Mantan Pegawai BRK Pasir Pangaraian 8 Tahun Penjara "