KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM. Wanita ini dijemput, karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya senilai Rp1,2 milyar.
Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakab, REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/9/21). Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (25/9/21).
"Disnaker Riau bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM di Medan. Dia dijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 milyar,"kata Jonli, Senin (27/9/21) didampingi Kabid Pengawasan H Imron Rosadi, yang memimpin penjemputan REM di Medan.
Jonli memaparkan, REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnaker Riau. Beberapa kali dipanggil, REM yang perusahaannya merupakan kontraktor PT Chevron ini selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.
"Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga tidak bisa dicairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 255 karyawannya yang tidak bekerja lagi di PT Dungo. Karena memang kontraknya sudah habis di PT Chevron dan beralih ke perusahaan lain,"jelas Jonli.
Penjemputan paksa terhadap REM ini papar Jonli, merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.
Masih kata Jonli, saat ini REM sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Pihaknya berhatrap, REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu.
"Kalau yang bersangkutan tidak juga membayarnya, tentu akan ditahan dan akan kami titipkan di Mapolda Riau. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau,"ulasnya.
Akibat perbuatannya itu sambung Jonli, tersangka REM dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara, Deputi Direktur Wilayah Kanwil Sumbar-Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengapresiasi langkah yang dilakukan Disnakertrans Riau dan Polda Riau menjemput paksa REM. Menurutnya, langkah ini sebagai momentum atau warning bagi perusahaan agar tidak gampang untuk melalaikan iuran BPJS bagi karyawannya.
"Mudah-mudahan, semakin membuka mata pengusaha bahwa penegakan hukum soal jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya itu bukan main-main. Ini serius karena ada Undang-undangnya,"ungkap Eko.
Eko menambahkan, jika REM menunggak terhitung mulai Juli 2019 hingga Maret 2020 dengan total sebesar Rp1,2 milyar. REM tidak membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara dia telah memotongnya dari gaji karyawannya.
"Kalau gaji karyawan itu telah dipotong, maka dia berhak mendapatkan jaminan perlindungan. Tetapi inikan tidak disetorkan ke BPJS, sehingga karyawan itu belum terlindungi karena statusnya menunggak iuran,"tutur Eko.nor
No Comment to " Tak Bayar BPJS Karyawannya Rp1,2 Miliar, Disnaker Riau dan Polda Jemput Paksa Direktur PT Dungo "