• Sidik Dugaan Korupsi di Dinkes, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pengungkapan dugaan kasus korupsi terhadap anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Meranti Tahun 2020 di Kejari masih dalam proses sidik. Namun, ditegaskan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, penetapan tersangka yang akan bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara itu akan segera ditetapkan.


    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti, Waluyo SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko Senota SH menyebutkan bahwa objek kasusnya adalah dugaan pungutan biaya rapid test yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana pihak Dinkes membuka layanan dan mengenakan tarif.


    "Pihak Dinkes menjadikan Perbup 91 Tahun 2020, Tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Corona Virus 2 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jaringannya sebagai landasan untuk mengenakan tarif atas layanan yang dibuka. Namun ternyata dari klarifikasi kita, Perbup tersebut masih dalam bentuk draft dan belum disahkan. Sementara pada Perbup yang digunakan oleh Dinkes tersebut sudah ditandatangani dan distempel basah. Berarti ada dugaan juga bahwa Perbup 91 tersebut tandatangan dan cap nya dipalsukan," ujarnya.


    Dalam proses penyidikan yang masih terus berlangsung ini, pihak Kejari Meranti juga mengajukan surat untuk melakukan penghitungan kerugian negara kepada pihak Inspektorat setempat. Sehingga dapat diketahui secara rinci nilai kerugian negaranya.


    "Kita juga sudah memanggil belasan ASN di lingkungan Dinkes sebagai saksi. Termasuk pihak-pihak yang bekerjasama dengan Dinkes dalam menyelenggarakan rapid test ini, Seperti KPU, Bawaslu, dan perorangan," tegas Hamiko.


    "Proses penyidikan sedang dilaksanakan dan jika sudah memenuhi unsur, akan kita tetapkan tersangka nya segera," tambah Miko lagi. (Ahmad)

  • No Comment to " Sidik Dugaan Korupsi di Dinkes, Kejari Segera Tetapkan Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com