• Polda Riau Masih Proses Pemberkasan Tersangka Kadiskes Meranti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 September 2021
    A- A+
                   Foto: Kadiskes Meranti Misri Hasanto saat dibawa ke Mapolda Riau. 


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi bantuan alat rapid test covid-19 di Kabupaten Kepuluan Meranti. Hal ini, dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 


    Pada perkara ini, telah ditetapkan dr Misri Hasanto sebagai tersangka. Penetapan itu, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah menemukan perbuatan melawan hukum serta mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.


    Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti juga sudah menjalani proses pemeriksaan beberapa waktu lalu. Selain itu, oknum pejabat eselon II ini telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.  


    Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi menyampaikan, penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik kata dia, tengah melakukan pemberkasan perkara. "Masih proses penyidikan," ungkap Ferry, Selasa (28/9). 


    Jika telah rampung, sambung perwira berpangkat tiga bunga melati, penyidik selanjutnya akan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Ini dilakukan untuk dilakukan penelitiaan syarat formil maupun materil perkara. "Kalau sudah rampung proses pemberkasan, kami lakukan tahap I," ujar mantan Wakapolres Metro Tangerang. 


    Sebelumnya. penyidik menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 300 alat rapid test covid-19. Alat itu merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Diskes Kepulauan Meranti. Di antaranya tidak mendistribusikan sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan covid-19.


    Tersangka mengkomersilkan 1 alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat Rp150 ribu rata-ratanya. Terungkapnya perbuatan ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Selanjutnya, didalami oleh Korps Bhayangkara. 


    Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka membuat laporan palsu. Yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat. 


    Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test. Perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Tak hanya itu saja, bantuan hibah yang didapat oleh Diskes Kepulauan Meranti tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri

  • No Comment to " Polda Riau Masih Proses Pemberkasan Tersangka Kadiskes Meranti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com