KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pihak Polres Kepulauan Meranti melakukan ekspos tangkapan narkoba selama dua bulan terakhir (27 Juli-27 September). Dalam ekspos tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Nipwin dan Kasat Narkoba Iptu, Dharmanto SH menyebutkan ada sebanyak 11 kasus yang telah diungkap dengan tersangkanya sebanyak 23 orang.
Tidak hanya berhasil mengungkap Narkoba jenis Sabu-sabu saja, tetapi juga Daun Ganja Kering. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3.030,26 gram. Sedangkan jumlah barang bukti daun ganja kering sebanyak 300,03 gram atau 3 ons lebih.
"Total orang yang telah diselamatkan dari penggagalan sabu-sabu 3 kg lebih itu sebanyak 15.000 orang lebih. Dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 5 orang Kemudian, total orang yang telah diselamatkan dari pengungkapan daun ganja sebanyak 300 orang dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 1 orang," terang Kapolres.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Meranti tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba sempat berdialog dengan tersangka dan menyayangkan terdapat 1 orang tersangka yang masih dibawah umur. Termasuk juga menyayangkan terdapat satu dari 23 tersangka yang merupakan residivis.
"Sebelumnya kami minta maaf. Kenapa dalam mengekspos kasus narkoba agak lambat, karena kita langsung melakukan pengembangan ketika baru menangkap. Sehingga, bisa bisa diupayakan untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya. Sebab narkoba ini sangat merugikan dan tidak ada positifnya. Bahkan membuat generasi kita menjadi rusak," kata AKBP Andi Yul.
Ditegaskan Andi Yul lagi, bahwa Semua tersangka yang sudah diamankan tersebut masuk kategori bandar, penjual dan kurir. Tidak ada satupun masuk kategori pengguna.
Lebih jauh, Kapolres Meranti itu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling bekerja sama terkait dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Meranti. "Karena permasalahan narkoba ini tidak memandang status sosial seseorang. Sehingga hal tersebut membutuhkan perhatian dan tanggung jawab kita bersama agar Meranti bersih tanpa ada narkoba. Apalagi para bandar narkoba telah melibatkan anak dibawah umur yang sengaja mereka jadikan sebagai kurir narkoba untuk keuntungan mereka. Maka dari itu masyarakat jangan takut dan ragu untuk memberikan informasi kepada kami dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga dan lingkungan masyarakat disekitar kita," sebutnya.
Kasat Narkoba, Iptu Dharmanto SH merincikan pengungkapan 11 kasus tersebut diantaranya, pengungkapan 3 Kg sabu di bibir pantai perairan Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. "Dari 4 tersangka, baru 1 yang berhasil kita amankan setelah dilakukan pengejaran ke Tanjung Balai Karimun, Kepri. Sementara tiga lagi masih menjadi DPO," katanya.
Dijelaskan juga oleh Dharmanto bahwa pengungkapan sabu 3 Kg tersebut bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai (BC). Dimana sabu tersebut dibawa oleh tersangka langsung dari Malaysia.
"Yang berhasil kita tangkap adalah ABK kapal. Sementara DPO merupakan Nahkoda, ABK dan pengendali," ujarnya.
Kemudian, pengungkapan di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur pada 27 Juli 2021. Dimana berhasil diamankan satu orang tersangka dan barang bukti 0,26 gram sabu.
Selanjutnya, pengungkapan di Jalan Rintis, Selatpanjang Timur pada 17 Agustus 2021 dengan tersangka 2 orang dan barang bukti 1,56 gram sabu. Pada 26 Agustus Sat Narkoba Meranti juga berhasil menangkap 1 orang penjual sabu di Jalan Mahmud, Desa Banglas dengan barang bukti 0,43 gram.
Pada 8 September 2021, Polres Meranti juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang didapati menguasai 0,44 gram sabu di Jalan Sedulur Desa Banglas Barat. Seminggu kemudian, tepatnya 15 September, sebanyak 3 orang berhasil diamankan setelah didapati memiliki 1,47 gram sabu di Jalan Megat Kudu, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau. Pada hari yang sama, di Jalan Pramuka, Kelurahan Selatpanjang Timur juga berhasil diamankan sebanyak 1,12 gram sabu dari 2 orang tersangka.
Tak sampai sepekan berikutnya, pada 20 September, Sat Narkoba kembali mengungkap tangkapan yang cukup besar sebanyak 5,34 gram sabu dari 2 orang tersangka di Jalan Banglas, Gang Antara Desa Banglas. Tiga hari berikutnya sebanyak 3 orang dimasukkan ke sel setelah memiliki 4,66 gram sabu di Jalan Manggis, Gang Pepaya, Selatpanjang Kota.
Selain sabu, pada 24 Juli 2021 Sat Narkoba berhasil mengamankan dari dua orang tersangka setelah didapati memiliki sebanyak 300,03 gram atau 3 ons lebih daun ganja kering di Jalan Pelindo, Selatpanjang kota, dan pada 27 September berhasil ditangkap 5 orang tersangka terbukti memiliki 14,87 gram sabu di Jalan Lebai Muda, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
"Untuk pengungkapan daun ganja, kita menggunakan under cover buy. Dimana kita mengikutinya dari Pekanbaru hingga ke Selatpanjang. Karena, dua tersangka membawa daun ganja yang akan diedarkan tersebut menggunakan Kapal Jelatik. Setelah keluar dari kapal dan akan membawa barang bukti yang disimpan di dalam tas, tim yang sudah standby di pelabuhan langsung menyergap kedua tersangka dan digelandang ke Mapolres," ungkap Kasat Narkoba.
Kini sebanyak 23 tersangka yang sudah dijebloskan di sel polres masih terus menjalani proses hukum. Masing-masing mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana barang bukti sabu diatas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 132 ayat (1) dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan pasal diatas.
Sementara dengan barang bukti sabu dibawah 5 gram akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan penjara Seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 127 ayat (1) dengan penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan barang bukti daun ganja kering berat dibawah 1 kg dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 111 ayat (1) dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ahmad)
No Comment to " Pengungkapan 2 Bulan Terakhir, Polres Meranti Selamatkan 15.300 Orang Dari Jeratan Narkoba "