KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syaiful Untung, selaku Juru Tulis II di Kantor Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak ini menjadi terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Sidang yang digelar Kamis (24/9/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu dipimpin majelis hakim Dedi Koswara SH. Jaksa penuntutm umum (JPU) Wirawan Prabowo SH menghadirkan sejumlah saksi.
Terdakwa Syaiful ditangkap dalam oprasi tangkap tangan (OTT) tim Unit II Tipidkor Polres Siak Kamis, tanggal 8 Juli 2021, sekira pukul 14.00 Wib di kantornya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp3 juta dalam amplop.
Berawal ketika terdakwa ditelpon oleh Elpinus yang mempertanyakan kepengurusan balik nama surat tanah yang diurus oleh terdakwa. Keduanya pun bertemu di kantin kantor Kampung Perawang Barat.
Saat itu Elpinus langsung menyerahkan map yang berisikan kelengkapan syarat-syarat balik nama SKGR serta 1 (satu) persil SKGR nomor 28 / SKGR / CP / 98 tanggal 2 April 1998 atas nama Achmad. Kemudian, kelengakap surat tersebut diperiksa oleh terdakwa.
Pada saat itu Elpinus menyerahkan amplop putih berisikan uang senilai Rp3 juta kepada terdakwa. Uang itu untuk pengurusan balik nama SKGR tersebut.
Namun baru saja terdakwa keluar dari kantin itu, tiba-tiba Tim Unit II Tipidkor Polres Siak datang dan menagkap terdakwa. Saat digeledah. polisi menemukan barang bukti uang Pungli Rp3 juta itu.
Polisi juga menggeledah ruang kerja terdakwa di Kantor Kampung Perawang Barat dan ditemukan barang bukti lainnya. Diantaranya, sejumlah dokumen SKGR yang telah dikeluarkan terdakwa.
JPU menyebutkan, bahwa dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah hanya dikenakan biaya Rp25 ribu. Akibar perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 dan pasal 5 ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor
No Comment to " OTT Pungli SKGR, Staf Kantor Desa Perawang Barat Diadili "