KORANRIAU.co-Menko Polhukam, Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan formil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jika gugatan diterima dan dikabulkan Mahkamah Agung, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.
"Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.
Mahfud menilai kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kemenkumham saat ini tetap berlaku meski nantinya Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan di MA. Apalagi jika ditolak MA.
Lebih lanjut Mahfud mengakui bahwa langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA merupakan sebuah terobosan dalam hukum. Tetapi, salah alamat.
Ia menilai seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Langkah itu bisa diambil jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.
"Ya enggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki," kata Mahfud.
"Sehingga pertengkaran ini ndak ada gunanya, apa pun putusan MA tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024," tambah dia.
Sebelumnya, Yusril menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Empat kader itu telah dipecat AHY karena mendukung Kongres Luar Biasa yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Yusril mengklaim mau menjadi kuasa hukum demi demokrasi yang sehat. Menurutnya, AD/ART partai tetap harus sesuai dengan UU dan UUD, sehingga AD/ART Demokrat perlu diuji oleh Mahkamah Agung.cnnindonesia/nor
No Comment to " Mahfud Soal Demokrat Moeldoko: Gugatan Yusril Enggak Berguna "