KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) pimpinan berserta anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) 2014-2019, memasuki babak baru. Pasalnya, Korps Adhyaksa segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada periode itu, diketahui Ketua DPRD Kuansing dijabat oleh Andi Putra. Yang mana, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menduduki jabatan sebagai Bupati Kuansing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman menyampaikan, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui perkara rasuah itu. Hasilnya kata dia, pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti sahih untuk menjerat tersanga dalam kasus tersebut.
''Sudah kami temukan dua alat buktinya. Ini berkat kerja keras semua tim di Kejari Kuansing. Kasus ini segera naik ke penyidikan pekan depan,'' ujar Hadiman.
Saat ditanya siapa dan berapa orang yang akan menjadi tersangka pada perkara itu, Hadiman belum bersedia membeberkannya. Ia menerangkan, pengumuman tersangka bakal disampaikan setelah dugaan korupsi tunjangan rumah dinas naik ke penyidikan. ''Nanti saja usai naik ke penyidikan,'' jawab Hadiman.
Lebih lanjut disampaikan Hadiman, untuk memperkuat bukti akan dilakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Kuansing yang sebelumnya manggir dari panggilan jaksa. Surat pemanggilan sebutnya, telah dilayangkan beberapa hari lalu.
''Alasan mereka ada rapat dengan pihak Pemkab, ini alasan dari satu yang hadir dari sembilan yang dipanggil. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,'' imbuhnya.
Untuk diketahui, Korps Adhyaksa Kuansing telah memintai keterangan puluhan saksi dari mantan anggota maupun mantan DPRD. Lalu, Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing juga turut diperiksa.
Dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini, juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu, jaksa serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.
Hal ini, dikarenakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013. Menerangkan, pimpinan legislatif menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta pertahun.
Lalu, pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Sementara setelah ditelusuri oleh Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.
Ketua DPRD Kuansing priode 2014-2019 dijabat Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing. Dia merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis. Saat ini Sukarmis menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.
Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang terkait kasus dugaan korupsi. Namun, laporannya dinilai tidak cukup bukti.
Sementara itu, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Mursini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, nama Andi Putra kembali mencuat dalam surat dakwaan Mursini. Orang nomor di Kota Jalur itu menerima aliran dana sebesar Rp90 juta. Uang itu diberikan kepada untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing.Riri
No Comment to " Korupsi Tunjangan Rumdis Pimpinan DPRD Kuansing Naik ke Penyidikan "