• Korupsi Bappeda Siak, Hakim Tolak Eksepsi Donna Fitria

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan-red) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan kuasa hukum Donna Fitria, terdakwa dugaan korupsi anggaran kegiatan rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2013-2015 yang merugikan negara Rp1,2 miliar, Selasa (1/9/21).


    Ditolaknya eksepsi mantan Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin DR Dahlan SH MH, dalam putusan selanya."Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa seluruhnya,"kata hakim, dalam sidang secara teleconference itu.


    Hakim menilai, jika surat dakwaan yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Hayatul Chomaini SH dan Wira SH dari Kejati Riau dan Kejari Siak itu telah memenuhi syarat formil dan materil. Artinya, surat dakwaan JPU sangat jelas atau cermat.



    Atas ditolaknya eksepsi terdakwa itu, lalu hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang satu pekan mendatang.


    Terkait ditolaknya eksepsi itu, Tim Kuasa hukum terdakwa yakni Elvan A Sembiring SH CPLC CPCLE mengatakan, jika pihaknya sangat menghormati putusan hakim itu. Selanjutnya, pihaknya akan berupaya untuk membuktikan di persidangan jika terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa.



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama saksi H Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkaranya dilakukan penuntutan terpisah) terjadi sekitar Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Maret 2015 silam. Terdakwa melakukan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.




    Mengelola anggaran atas Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan 2014, yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan Undanhg-Undang.




    Disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana atau merugikan keuangan negara sebesar Rp1.264.176.117. Hal ini berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021.




    JPU mengatakan, pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdapat Anggaran Rutin dan Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak yaitu Anggaran Perjalanan Dinas dengan total Rp7.585.731.600. Rinciannya, Tahun 2013 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp2.757.426.500.




    Kemudian di tahun 2014 Anggaran Perjalanan Dinas sejumlah Rp 4.860.007.800. Total realisasi Anggaran perjalanan Dinas di Kantor Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan TA 2014 sebesar Rp7.585.731.600.




    Selanjutnya, pada Januari Tahun 2013 terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappda kabupaten Siak dari Rio Arta Kepada terdakwa. Saat pergantian bendahara pengeluaran tersebut, saksi Yan Prana mengarahkan terdakwa Donna untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing-masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas. Untuk pelaksanaannya, Yan Prana mengarahkan terdakwa untuk menanyakan kepada Rio.




    "Terdakwa Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Desember 2014. Dengan cara pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh Pelaksana Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan Tanda Terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan Dinas. Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Terdakwa Donna untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana,"sebut Jaksa.




    Pada Januari 2014, Yan Prana mengadakan rapat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Siak, dihadiri hampir seluruh pegawai Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Dalam rapat tersebut Yan Prana menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak untuk tetap dipotong sebesar 10 persen melalui terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran. 




    Pada rapat tersebut, dari keterangan saksi Ade Kusendang, salah satu peserta  rapat ada yang bertanya, “untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?” dan saat itu Yan Prana menjawab “bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang mana dananya tidak dianggarkan!”.  




    Selanjutnya Yan Prana  menanyakan kepada yang hadir “apakah ada yang keberatan?”, kemudian Yan Prana mengatakan “kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju!”. Atas penyampaian saksi Yan Prana peserta tidak ada yang menanggapi.




    Atas arahan saksi Yan Prana, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dilakukan oleh terdakwa serta dikumpulkan dan disimpan terdakwa DONNA selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, terdakwa mencatat dan menyerahkan kepada YAN PRANA secara bertahap sesuai dengan permintaannya.




    Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat Donna dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.nor




  • No Comment to " Korupsi Bappeda Siak, Hakim Tolak Eksepsi Donna Fitria "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com