KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap barang sembako senilai Rp3,4 miliar milik UD Jaya Mandiri, masih berjalan. Saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan dua tersangka.
Adapun tersangkanya yakni berinisal FT. Ia merupakan sales yang bekerja di toko sembako tersebut. Lalu, DD selaku penadah barang sembako yang digelapkan oleh tersangka FT.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pihaknya masih melalukan proses penyidikan. Penyidik katanya, tengah berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka. "Masih jalan proses penyidikan," ungkap Sunarto, Kamis (30/9).
Pria akrab disapa Narto juga menyebutkan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah. Yang mana sebelumnya satu orang, kini telah menjadi du orang. "Tersangkanya dua orang. Inisialnya FT dan DD," imbuh Narto.
Perkara tersebut terjadi di gudang UD Jaya Mandiri, Jalan Dharma Bakti Gang Rino Nomor 8, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (22/8) lalu. Hal ini, bermula pada Mei 2021 lalu, saat saksi DD mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepadanya dengan harga murah, dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.
Setelah disepakati, FT memesan barang-barang sembako kepada Sunarmi yang tak lain adalah pemilik UD Jaya Mandiri untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Siak dan Pelalawan. Lalu FT menyuruh sopir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik DD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Setelah menerima barang-barang tersebut DD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada DD Siak dengan harga di bawah harga modal.
Sejak Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan untuk dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, lalu menyuruh sopir mengantarkannya ke gudang DD Siak sebagian barang sembako tersebut sesuai 46 faktur.
Atas penerimaan barang-barang sembako tersebut, DD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening orang tua FT yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 miliar, yakni periode 1 Juni sampai dengan 1 Agustus 2021. Namun, FT tidak menyerahkan uang kepada pemilik UD Jaya Mandiri untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.
Pada 19 Agustus 2021, sopir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban Sunarmi, tentang kecurigaannya perihal orderannya fiktif yang dibuat FT. Empat hari berselang, FT kembali memesan atau order sembako dari gudang UD Jaya Mandiri atas orderan Joni di Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh sopir untuk mengantarkannya sembako ke gudang DD Siak.
Kemudian, Pargaulan Manurung yang merupakan suami Sunarmi bersama Amri Manurung langsung menuju gudang DD Siak. Setibanya di sana, didapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 unit mobil pick up milik Sunarmi ke dalam gudang milik DD Siak.
Mengetahui hal itu, suami korban menyuruh pekerja untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut dan membawa kembali ke gudang UD Jaya Mandiri. Tersangka FT mengaku bekerja sama dengan DD Siak untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan menyuruh sopir mengantarkannya ke gudang DD Siak sesuai 46 faktur penjualan.
FT menyuruh DD Siak mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako ke rekening orang tua FT dan tidak menyerahkan uang tersebut kepada pemilik UD Jaya Mandiri sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 miliar.
FT mengaku menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Dari tangan tersangka disita barang bukti rekening koran Bank BRI atas nama inisial NS yang merupakan ibu pelaku, 76 lembar faktur penjualan, 1 unit handphone merek Vivo, 2 unit handphone merek Oppo, 2 buah cincin emas, dan satu buah gelang emas.Riri
No Comment to " Kasus Dugaan Penggelapan Sembako Rp3,4 Miliar, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka "