KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda), Rabu (1/9/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH ini dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Rudy Heryanto SH MH, Riski Ramahtullah SH MH, dkk. Terdakwa Mursini menjalani sidang secara teleconference dari Rutan Klas I A Pekanbaru, sedangkan kuasa hukumnya Suroto SH MH, hadir di PN Pekanbaru.
Mursini kata JPU telah melakukan dugaan korupsi bersama-sama dengan H Muharlius, selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing Tahun 2017 - 2018 (Terpidana berkas terpisah), M Saleh selaku Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Terpidana berkas terpisah), Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Setdakab Kuansing (Terpidana berkas terpisah), Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Terpidana terpisah) dan Yuhendrizal juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (Terpidana berkas terpisah).
JPU dalam dakwaannya menjerat mantan Bupati Kuansing Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 itu dengan pasal berlapis. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) junto pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11, junto 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata jaksa.
Selain itu, Mursini juga diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara perbuatan
Mursini lanjut JPU, juga diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terakhir, JPU menjerat terdakwa karena diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Atas dakwaan JPU itu, Mursini melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.
Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima terdakwa dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Mereka adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Lalu, M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.
Dalam perkara itu, merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Perkara rasuah ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibeban untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605. Sehingga, terdapat selisih Rp800 juta dibebankan kepada saksi Mursini untuk membayar kerugian negara.
Bupati Kuansing itu menerima aliran uang dalam dua tahap. Uang tersebut, disinyalir bersumber dari enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang bermasalah. Dengan cara, uang diantar ke Batam, diterima seseorang atas perintah saksi Mursinisebesar Rp650 juta, dan biaya berobat istrinya sebesar Rp150 juta. Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp800 juta.
Hal ini, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Salah satunya disebutkan, Mursini mengizinkan para terdakwa membuat surat pertanggung jawaban (SPj) fiktif di rumah dinas Bupati Kuansing. Pihaknya, kata dia, telah mengimbau agar Mursinimengembalikan kerugian negara itu sejak dari awal penyidikan.
Sebelumnya, dalam dakwaan dipaparkan aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut. Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu merupakan atas perintah Bupati Kuansing, Mursini.
Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini masih atas perintah Mursini.
Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.nor
No Comment to " JPU Dakwa Mantan Bupati Kuansing Mursini Pasal Berlapis "