KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga mantan kepala cabang (Kacab) Bank Riau Kepri (BRK) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena terbukti menerima fee premi dari salah satu perusahaan pialang asuransi nasional.
Ketiga terdakwa adalah, Kepala Cabang (Kacab) BRK Tembilahan Mayjafri, Kacab BRK Teluk Kuantan Hefrizal dan Pimcab Pembantu BRK Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha. Sidang tuntutan yang dibacakan JPU Syafril SH, Zurfiandi SH dkk itu digelar, Selasa (27/9/21) malam, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
JPU dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,"kata JPU.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang mendatang. Sidang yang dipimpin majelis hakim DR Dahlan MH itu, ditunda satu pekan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Mayjafri menerima fee asuransi kredit terhitung mulai Januari 2019 hingga Juni 2019 dengan total Rp59,6 juta. Kemudian, terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha menerima fee sebesar total Rp 119.879.875.
Sementara, terdakwa Hefrizal mendapat fee sebanyak Rp200.275.141 dari perusahaan pialang asuransi. Uang tersebut, merupakan kick back komisi asuransi sebesar 10 persen dari pembayaran premi debitur.nor
No Comment to " Jaksa Tuntut Tiga Mantan Kacab BRK 4 Tahun Penjara "