• Jaksa Terima SPDP Lurah Tirta Siak OTT Pungli SKGR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menerima berkas perkara dugaan pemerasan pengurus surat tanah atas tersangka Aris Nardi. Kini, Korps Adhyaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian. 


    Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Pekanbaru. Sebelum penangkapan Aris Nardi, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang Lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat. Aris sendiri diringkus tanpa perlawanan, Rabu (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB. 


    Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah. Namun ia hanya menyanggupi Rp3 juta.

    Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang Lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.


    Beberapa hari pascapengungkapan itu,  penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Hal itu dibenarkan Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan. "Sudah kita terima SPDP-nya, tertera nama tersangka inisial AN (Aris Nardi, red)" ungkap Agung, Selasa (28/9)


    Lanjut Agung, setelah ini pihaknya akan menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara jika dilimpahkan penyidik kepolisian. "Setelah SPDP diterima ini, kita tunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara jika dilimpahkan. Jadi posisinya saat ini kita sedang menunggu pelimpahan berkas perkara," sebut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai ini.


    Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini berjalan. Hanya saja tersangka tidak ditahan, karena barang bukti hanya Rp3 juta, dan ancaman hukuman 3 tahun penjara. "SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," imbuh Juper.


    Kasus OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, 

    Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, Hendri Syahfitra terjaring OTT oleh Polda Riau. Ia diduga melakukan pemerasan kepada warga dalam pengurus surat tanah. 


    Pengungkapan ini, berawal dari adanya informasi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Lurah Sidomulyo Barat, Hendri Syahfitra pada 23 Februari lalu. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan. 


    Selang dua pekan, Ditreskrimsus Polda Riau kembali mendapatkan informasi akan terjadi transaksi antara Sekcam Binawidya dengan masyarakat. Sehingga, dilakukan penindakan oleh pihak yang berwajib.


    Dalam pengurusan SKGR ini, warga tersebut menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu pada Januari 2021, tapi ditolak oleh Hendri Syahfitra. Oleh Sekcam Binawidya meminta warga itu menyiapkan dana Rp3 juta agar SKGR yang sudah diregister ditandatanganinya. 


    Saat penyerahan uang itu, Hendri langsung ditangkap. Tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Kemudian, Lurah Sidomulyo Barat, Raimond (37) diringkus. Penangkapan oknum ASN ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus. Raimond diringkus di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018). Penangkapan Raimon dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. 


    Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan dibawah jok sepeda motor berplat plat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah. Tapi hanya diberi Rp23 juta.


    Sebelumnya, ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Disdukcapil Kota Pekanbaru yang yang terjaring OTT oleh Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkapkan lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).


    Lalu Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.Riri


  • No Comment to " Jaksa Terima SPDP Lurah Tirta Siak OTT Pungli SKGR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com