• Dugaan Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Jaksa Periksa Anggota DPRD IYS

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) memenuhi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (27/9/21) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan uang tunjangan transportasi. IYS diperiksa lebih dari dua jam.


    Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu terlihat tiba di Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru, Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 14.30 WIB. Ia tak sendirian melainkan bersama Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto langsung menuju lantai I untuk menjalani permintaan keterangan oleh jaksa. 


    Proses pemeriksaan itu berjalan hingga beberapa jam. Hingga pukul 16.30 WIB, Ida Yulita belum keluar dari ruang pemeriksaan. Diyakini, oknum legislator tersebut dicerca sejumlah pernah tanyaan dari jaksa Seksi Intelijen. 


    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Ida Yulita Susanti. "Ya masih proses klarifikasi Intelijen, terkait laporan itu. Laporan menguasai mobil dinas jabatan, dan menerima uang (tunjangan) transportasi," ungkap Lasargi Marel, Senin petang. 


    Marel mengungkapkan, ini masih klarifikasi tahap awal yang dijalani oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru. "Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," bebernya.


    Ditanyai sudah berapa orang yang diklarifikasi terkait laporan ini, Marel enggan membeberkan. "Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," singkat Marel.


    Penanganan perkara ini tindak lanjut dari laporan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru ke Korps Adhyaksa Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Laporan ini perihal masalah penguasaan mobil dinas oleh Ida Yulita Susanti.


    Hal ini berawal dari keributan antara Ida Yulita dengan warga Jalan Arifin Achmad di RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pertikaian kedua belah pihak itu berbuntut panjang dengan saling lapor ke polisi. 


    Pada saat pertikaian itu, mobil dinas merek Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1958 TI yang digunakan Ida ke lokasi kejadian, disinyalir bermasalah. Karena, plat nomor kendaraan roda empat itu dipastikan palsu. 


    Selain itu, Ida juga menguasai mobil dinas yakni Toyota Altis warna silver dan dan tercatat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Kendati menguasai kendaraan dinas tersebut, Ida juga diduga menerima tunjangan transportasi. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. 


    Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.


    Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.


    Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.Riri


  • No Comment to " Dugaan Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Jaksa Periksa Anggota DPRD IYS "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com