KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketua DPRD Kuantan Singingi, Adam diperiksa jaksa Korps Adhyaksa selama dua jam. Adik kandung Bupati, Andi Putra itu dimintai keterangan dalam pengusutan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD kabupaten setempat periode 2009-2014.
Wakil rakyat bergelar doktor itu merupakan satu dari sembilan orang anggota Dewan yang dijadwalkan akan diperiksa jaksa. Anak dari Sukarmis tersebut diketahui memenuhi panggilan jaksa penyelidik sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hari ini (kemarin, red) dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Adam. Yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," ungkap Kajari Kuansing, Hadiman, Kamis (29/9/21) petang.
Dalam proses pemeriksaan itu, sambung Hadiman, Adam dicecar dengan 17 belas pertanyaan. Pertanyaan itu, yakini perihal perkara yang tengah diusut Kejari Kuansing. "Terkait masalah tunjangan perumahan," jelas Hadiman.
Penanganan perkara ini, masih dalam tahapan penyelidikan. Namun, segera ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti sahih untuk menjerat tersanga dalam kasus tersebut.
Dugaan rasuah ini terjadi kala Ketua DPRD Kuansing dijabat oleh Andi Putra. Yang mana, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menduduki jabatan sebagai Bupati Kuansing. Selain itu, jaksa sudah memintai keterangan puluhan saksi dari mantan anggota maupun mantan DPRD. Lalu, Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD juga turut diperiksa.
Dugaan korupsi tunjangan rumah dinas ini, juga sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing. Karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu, jaksa serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.
Hal ini, dikarenakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing Nomor 36 Tahun 2013. Menerangkan, pimpinan legislatif menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta pertahun.
Lalu, pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Sementara setelah ditelusuri oleh Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.
Ketua DPRD Kuansing priode 2014-2019 dijabat Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing. Dia merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis. Saat ini Sukarmis menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.
Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing ke Kejati Riau karena mengaku dimintai uang terkait kasus dugaan korupsi. Namun, laporannya dinilai tidak cukup bukti.
Sementara itu, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Mursini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, nama Andi Putra kembali mencuat dalam surat dakwaan Mursini. Orang nomor di Kota Jalur itu menerima aliran dana sebesar Rp90 juta. Uang itu diberikan kepada untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Pimpinan DPRD, Jaksa Periksa Adik Bupati Kuansing "