KORANRIAU.co,PEKANBARU-Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM akhirnya mengangsur iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya sebesar Rp275 juta dari Rp1,2 milyar tunggakan. Wanita ini pun kini tidak ditahan penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
"Alhamdulillah, yang bersangkutan (REM) mau mengangsur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Dungo Reksa sebesar Rp275 juta, dari tunggakannya Rp1,2 milyar,"kata Kepala Disnakertrans Riau H Jonli didampingi Kabid Pengawasan H Imron Rosadi, Rabu (29/9/21) di Pekanbaru.
Jonli mengatakan, untuk sisanya REM berjanji akan melunasinya pada Bulan Februari 2022."Untuk sisanya, REM akan melunasinya setelah mendapatkan invoice dari PT Chevron,"jelas Jonli.
Terkait statusnya saat ini papar Jonli, masih dalam proses penyidikan. Namun REM tidak lagi ditahan di Mapolda Riau.
"Karena dia telah memiliki itikad baik untuk mengangsur dan janji akan melunasinya. Namun dia sewaktu-waktu harus tetap kooperatif jika dipanggil penyidik,"bebernya.
Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif atau tidak menempati janjinya untuk melunasi BPJS Ketenagakerjaan, maka penyidik akan kembali menjemputnya. Bahkan akan langsung dilakukan penahanan.
Diwartakan sebelumnya, penyidik Disnakertrans Riau bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM. Wanita ini dijemput, karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 255 karyawannya senilai Rp1,2 milyar.
REM dijemput paksa saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/9/21). Saat dijemput, REM tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (25/9/21).
Wanita ini dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnaker Riau. Beberapa kali dipanggil, REM yang perusahaannya merupakan kontraktor PT Chevron ini selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.
Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga tidak bisa dicairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 255 karyawannya yang tidak bekerja lagi di PT Dungo. Karena memang kontraknya sudah habis di PT Chevron dan beralih ke perusahaan lain.
Penjemputan paksa terhadap REM ini, merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau.
Akibat perbuatannya itu sambung Jonli, tersangka REM dijerat dengan pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.nor
No Comment to " Angsur Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp-275 Juta, Direktur PT Dungo tak Ditahan "