KORANRIAU.co-Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana merevisi konstitusi. Ada wacana memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi dengan dalih pandemi.
Wacana amendemen Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) kembali mencuat. Pertemuan Presiden Jokowi dengan sejumlah pimpinan partai politik anggota koalisi plus Partai Amanat Nasional (PAN) membuat wacana ini semakin mendapat tempat.
Kuat dugaan, PAN sengaja diundang guna menambah dukungan dan memaksimalkan kekuatan. PAN tinggal selangkah lagi untuk bergabung dengan koalisi parpol pendukung Jokowi.
Jika ini benar terjadi, maka hampir semua kekuatan politik di parlemen ada di tangan Jokowi. Amendemen konstitusi pun tinggal menghitung hari. Karena Jokowi tinggal menjentikkan jari.
Para pendukung perpanjangan masa jabatan presiden berdalih, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi. Jika Pemilu digelar pada 2024 akan membuat pandemi dan krisis ekonomi makin menjadi-jadi.
Untuk itu, masa jabatan Presiden Jokowi harus diperpanjang, yakni menjadi tiga periode melalui pemilu dengan mengamendemen konstitusi terlebih dulu. Opsi lainnya adalah memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi selama tiga tahun.
Perpanjangan masa jabatan presiden ini juga diiringi dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPR. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Amendemen konstitusi Sebelumnya pimpinan MPR sempat mewacanakan untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Pimpinan MPR sempat menemui Jokowi guna membahas rencana amendemen konstitusi ini. Mereka menyatakan, MPR tengah membahas amendemen UUD 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN). Selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Namun ada rencana menempatkan PPHN ini ke dalam konstitusi, seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Baru. Rencana amendemen konstitusi ini menuai kritik dan mengundang kecurigaan.
Pasalnya, amendemen ini seperti membuka kotak pandora. Semua hal bisa terjadi dalam proses ini. Amendemen bisa jadi tak hanya soal PPHN, namun melebar termasuk wacana periodisasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Dugaan ini semakin menguat dengan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai pertemuan antara Jokowi dengan pimpinan parpol anggota koalisi. Dia mengatakan, setelah 23 tahun berjalan amendemen UUD 1945 perlu kembali dievaluasi.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan arah demokrasi saat ini juga harus dievaluasi. Mengkhianati reformasi Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Rencana memperpanjang masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi ini dinilai mengkhianati reformasi dan ancaman serius bagi demokrasi. Wacana memperpanjang masa jabatan presiden juga bertentangan dengan semangat reformasi.
Salah satu amanat reformasi adalah membatasi masa jabatan agar tidak berujung pada oligarki dan tirani. Karena pembatasan masa jabatan presiden memang diniatkan agar yang bersangkutan tidak malih rupa menjadi raja. Pembatasan masa jabatan presiden Ini diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menjadi jantung reformasi.
Pembatasan ini dilakukan agar kita tidak mengulang pengalaman yang sama saat presidennya berubah menjadi raja karena terlalu lama berkuasa. Pasal 7 UUD 1945 memandatkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menguatnya oligarki
Selain mengkhianati reformasi dan mengancam demokrasi, rencana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi ini juga dicurigai demi kepentingan oligarki. Ada kecenderungan kalangan oligarki sudah nyaman dengan pemerintahan saat ini.
Karena itu, para oligarki berkepentingan untuk mempertahankan dan melanjutkan kepemimpinan Jokowi. Demokrasi mensyaratkan adanya distribusi dan pembatasan kekuasaan.
Jika kekuasaan hanya dikangkangi segelintir orang dengan tidak adanya pembatasan, hal itu sangat mencemaskan. Untuk itu, wacana dan rencana amendemen konstitusi ini harus jadi perhatian. Kita mesti belajar dari proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, revisi UU KPK dan sejumlah regulasi lain.
Tak menutup kemungkinan persekongkolan serupa juga akan terjadi dalam proses amendemen konstitusi ini. Benarkah MPR akan mengamendemen konstitusi? Akankah ada perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi?
Oleh: Mustakim/Kompas
No Comment to " Amendemen Konstitusi dan Ancaman Menguatnya Oligarki "