• Tak Cuma Baha'i, Yahudi dan Sunda Wiwitan Pun Dilindungi RI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Peneliti Puslitbang Kemenag, Abdul Jamil Wahab menegaskan seluruh penganut agama dan keyakinan di Indonesia berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara, bukan semata agama Baha'i.


    "Negara menjamin dan melindungi warga negara memeluk agama sesuai keyakinannya dan menjalankan ibadah," kata Jamil kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/8).


    Jamil menyatakan semua agama yang ada di Indonesia dijamin dan dilindungi negara. Indonesia, kata dia, memang mengakui enam agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu karena mayoritas dipeluk oleh penduduknya.


    Meski demikian, kata dia, bukan berarti agama maupun kepercayaan lainnya di luar 6 agama tadi dilarang di Indonesia. Jamil menyebut seluruh pemeluk agama selain enam agama mayoritas tadi tetap mendapat jaminan dan perlindungan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.


    Ia menyebut Pasal 1 UU No.1 PNPS Tahun 1965 dijelaskan, agama di luar yang 6 agama tadi tetap mendapat jaminan negara, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.


    Bahkan, UUD 45 Pasal 28 E disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (2) ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.


    "Agama Baha'i dan agama-agama lain yang ada di Indonesia berhak hidup dan mendapatkan perlindungan sesuai konstitusi. Termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia," kata dia.


    Tak hanya itu, Jamil menyatakan bahwa komunitas Ahmadiyah juga dilindungi untuk beragama sesuai keyakinannya di Indonesia.


    Meski demikian, Ia menjelaskan bahwa Ahmadiyah memiliki persinggungan dengan internal Agama Islam. Sebab, selama ini Ahmadiyah mengakui bahwa mereka beragama Islam.


    Karena itu, Jamil menekankan bahwa Ahmadiyah sesuai UU PNPS dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah tak dilarang di Indonesia, namun hanya dibatasi untuk melakukan penyebaran ajarannya.


    "Jadi kalau Ahmadiyah itu statusnya dianggap oleh kalangan muslim ada hal-hal yg dianggap keluar dari mainstream. Maka dari UU PNPS dibatasi penyebarannya. Karena penyebarannya dapat reaksi negatif dari mainstream. Ini juga sering disalahpahami seolah-olah Ahmadiyah dilarang. Padahal gak dilarang," kata dia.


    Jamil menjelaskan selama ini pihaknya tak pernah menerima laporan bahwa Ahmadiyah melakukan tindakan penyebaran ajarannya.


    Jamil juga menyoroti masyarakat justru kerap melakukan tindakan anarkis kepada komunitas Ahmadiyah. Karena itu, ia menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah sudah dibuat pemerintah untuk melindungi komunitas tersebut dari tindakan anarkis masyarakat.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Tak Cuma Baha'i, Yahudi dan Sunda Wiwitan Pun Dilindungi RI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com