• Soal Kontrak Habis, Disnakertrans Riau Mediasi Serikat Buruh Migas dan PT PHR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 29 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah mediasi pertemuan antara serikat pekerja/buruh minyak dan gas (Migas) dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), terkait mempekerjakan kembali pasca kontrak habis. 


    Pertemuan itu terkait keluhan pekerja yang diberhentikan sementara saat masa transisi Blok Rokan, dari PT CPI ke PT Pertamina. Karena kontrak sub kontraktor PT CPI sebelumnya telah habis kontrak. 


    Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli mengatakan, dalam pertemuan itu serikat buruh menilai masih banyak pekerjanya belum mendapatkan pekerjaannya setelah adanya peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina. Namun setelah kita mendengar langsung dari pihak PHR dan serikat buruh bisa memahami. 


    "Mereka hanya perlu penegasan dan jaminan, karena ada lebih kurang 1.000 pekerja dari total 2.399 orang pekerja serikat buruh yang dihentikan sementara. Mereka berharap mereka bisa bekerja lagi,"kata Jonli, Ahad (29/8/21). 


    Kondisi ini lanjut Jonli tentu menjadi catatan dan perhatian bersama agar peralihan pengelolaan Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina tidak mengganggu produksi. Pihaknya berharap, buruh Migas itu kembali dipekerjakan.


    "Kita mengharapkan ke pihak PHR, pekerja yang selama ini bekerja di Blok Rokan tolong agar dapat direkrut kembali. Apalagi mereka ini sudah berpengalaman bekeja di sektor migas," tegasnya. 


    Jonli menyebutkan ada beberapa alasan kenapa ribuan pekerja yang tergabung di serikat buruh dihentikan sementara. Pertama, karena ada perusahaan yang proses mirroring.


    "Kemudian, ada perusahaan yang vailid, namun sudah diganti dengan perusahaan lain. Selain itu, ada juga perusahaan yang habis kontraknya sebelum peralihan 9 Agustus lalu,"jelasnya. 


    Karena kontraknya habis sambung Jonli, maka pekerja yang sebelumnya akan direktrut lagi setelah ada kontraktor baru. Tetapi yang mengrekrut bukan PHR, melainkan sub kontraktornya. 


    Alasan lainya papar Jonli, ada beberapa pekerjaan yang harus dihentikan dulu karena harus menunggu koordinasi antara pihak PHR, SKK Migas dan pemerintah. Apabila ada kesepakatan, kemudian pekerjaannya dilanjutkan, tentu perusahaan yang mendapatkan pekerjaan itu bisa mengrekrut pekerja yang terhenti atau habis kontrak.nor 

  • No Comment to " Soal Kontrak Habis, Disnakertrans Riau Mediasi Serikat Buruh Migas dan PT PHR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com