KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru, dengan terdawa Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, kembali digelar, Senin (22/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi korban Arif Budiman. Kepada Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigan, Arif menyebut sudah menjadi nasabah BJB Pekanbaru sejak tahun 2011.
Dia menjadi nasabah membawa 26 perusahaan, beberapa di antaranya atas namanya pribadi. "Selebihnya kuasa, rekening atas nama perusahaan yang saya bawa dan uang masuk ke saya," kata Arif.
Seiring berjalannya waktu, Arif mulai curiga ada transaksi mencurigakan. Uang pencairan pekerjaan dirinya sebagai kontraktor masuk tapi tidak pernah diterima oleh dirinya.
Transaksi mencurigakan itu terungkap setelah Arif melakukan rekonsiliasi dengan manajemen BJB Pekanbaru. Dari sana terungkap ada transaksi dari ratusan juta hingga miliaran.
"Uang saya dicuri, dia (terdakwa Osmer) yang melakukan, saya ada buktinya," tegas Arif.
Arif menjelaskan, transaksi sering dilakukan terdakwa Osmer tanpa sepengetahuan dirinya. Tanda tangannya juga dipalsukan dan terdakwa Osmer mengambil cek rekening atas nama dirinya.
"Jadi pernah dia mengambil cek ketika berurusan dengan karyawan saya, transaksi dilakukan hari berikutnya tanpa sepengetahuan saya," kata Arif.
Arif menyebut ada transaksi terhadap delapan perusahaan atas nama pribadinya. Nilainya bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya sebagai nasabah.
Beberapa transaksi sudah dikantongi buktinya oleh Arif saat rekonsiliasi dengan BJB. Namun dirinya tidak diberikan semua bukti oleh BJB Pekanbaru meskipun sudah mengirimkan surat resmi.
Bukti-bukti itu juga diserahkan Arif ke penyidik Polda Riau. Arif ingin kasus ini dikembangkan karena dirinya mengaku kehilangan uang puluhan miliar, bukan Rp3 miliar lebih yang disebut penyidik.
"Kata penyidik saat itu akan dikembangkan tapi sampai sekarang tidak ada," sebut Arif.
Karena ada sejumlah bukti tidak dipegang Arif, hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan Kamis depan. Hakim ingin Jaksa menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan Arif agar pihaknya gampang menggali keterangan.
"Persidangan memang membuktikan materil tapi juga formil, perlu bukti surat, ini harus diserahkan ke saksi apalagi dia korban agar mempermudah sidang," kata Arif.
Usai persidangan, Arif menyebut sudah mensomasi BJB Pekanbaru. Hal itu terkait permintaan bukti transaksi yang dilakukan terdakwa Osmer tapi tidak pernah diserahkan pihak bank.
"Ada ribuan transaksi, tidak semua yang diberitahukan kepada saya, somasi ini meminta bukti-bukti itu," kata Arif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resha dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Indra Osmer secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya (dilakukan penuntutan terpisah) pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Terdakwa (Indra Osmer) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," kata JPU.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.nor
No Comment to " Sidang Tilap Uang Nasabah BJB, Korban Curiga Ada Tranksasi Mencurigakan "