• Sidang Korupsi PD Tuah Sekata Pelalawan, Sanusi Bantah Terima Uang dari Terdakwa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 Agustus 2021
    A- A+
    FOTO: Kasi Pidsus Kejari Pelalawan saat mengikuti sidang dugaan korupsi BUMD OD Tuah Sekata, Senin (9/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi belanja barang operasional kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Listrik, Afrizal, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/8/21).


    Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Jumieko Andra SH, menghadirkan saksi Sanusi Ariyanto, yang merupakan mantan Manager Keuangan 2012-2013.  Sanusi juga dimintai keterangannya saat menjadi Direktur PD Tuah Sekata tahun 2014-2016.


    JPU sempat mempertanyakan apakah Sanusi pernah diberikan uang atau 'bagian' oleh terdakwa Afrizal dan Daman selaku Bagian Pembelian. Apalagi, Sanusi memberikan tugas dan mengizinkan Afrizal dan Daman untuk membeli material kelistrikan di BUMD itu, yang ternyata ada yang fiktif.


    Selain itu, Sanusi juga berwenang untuk memerintahkan Irma Yani selaku bagian keuangan mencairkan dana cashbon yang diberikan kepada Afrizal dan Daman untuk pembelian barang. Bahkan Irma Yani pernah memberikan sejumlah kepada Sanusi.


    "Tidak ada Pak. Saya tidak ada menerima uang, saya berani sumpah,"katanya.


    Lalu JPU kembali mengingatkan Sanusi bahwa dia sudah diambil sumpahnya. Bahkan, JPU menegaskan akan ada konsekwensi pidana jika saksi berbohong di persidangan.


    "Benar Pak, tidak. Saya berani sumpah,"sebutnya lagi.


    Saat ditanyakan kapan saksi mengetahui terjadinya penyimpangan dalam pembelian alat kelistrikan di BUMD itu, dia menjawab ketika ada temuan Inspektorat. Saat itu dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.


    JPU kembali menekankan Sanusi, jika sebenarnya yang menjalankan tugas membeli alat kelistrikan itu adalah Daman. Namun saksi justru membiarkan Afrizal yang mengambil alih tugas Daman tersebut.


    Saat disinggung bagaimana cara saksi mengetahui kalau barang-barang yang telah dibeli terdakwa sesuai dengan uang cashbon atau tidak, Sanusi mengaku hanya memeriksa pembelian barang dengan jumlah uang yang besar mulai Rp20-30 juta. Namun untuk pembelian yang jumlah kecil, saksi mengaku tidak mengeceknya kembali.


    JPU sempat kesal kepada Sanusi saat ditanyakan tentang ada atau tidaknya struktur organisasi perusahaan, yang ketika itu dijawab saksi ada. JPU kesal, karena saksi plin-plan dengan jawaban sebelumnya yang menyebutkan struktur tidak ada.


    "Tadi baru saja saksi sebut struktur perusahaan tidak ada, sekarang saksi jawab ada. Bagaimana saksi ini?bisa saudara saksi tunjukkan,"tegas Jodi.


    Mendengar pertanyaan JPU itu, Sanusi tidak bisa menjelaskannya. Dia juga tidak menunjukkan struktur perusahaan dengan alasan tidak membawa dokumen.



    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2016 saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Divisi Listrik pada PD Tuah Sekata. Awalnya, terdakwa mendapatkan arahan secara lisan dari Sanusi Ariyanto selaku Manager Keuangan PD Tuah Sekata untuk membantu Daman selaku Bagian Pembelian dalam melaksanakan kegiatan pembelian material kelistrikan pada perusahaan pelat merah itu.




    Dana yang diperuntukkan dalam melaksanakan kegiatan itu disimpan dalam rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Namun dengan alasan untuk memudahkan pencairan dana, Sanusi Ariyanto, menyarankan kepada Irmayani, untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata sebagai pengganti brankas untuk memudahkan penarikan dana sewaktu-waktu dibutuhkan.




    Untuk mencairkan dana dari rekening Giro Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, dibutuhkan cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama (Dirut) PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani selaku Bagian Keuangan. Sementara untuk melakukan penarikan dana dari rekening tabungan Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci atas nama Irmayani QQ PD Tuah Sekata, dibutuhkan slip penarikan yang ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan Irmayani.




    Dengan alasan untuk memudahkan penarikan dana, maka slip penarikan dana sudah disediakan beberapa lembar yang sudah ditandatangani oleh Dirut sehingga memudahkan Irmayani melakukan penarikan dana apabila dibutuhkan cash bon. Sistem cash bon tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan penarikan dana dalam melaksanakan kegiatan pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada PD Tuah Sekata. Itu dilakukan dalam tahun 2012 hingga 2016.




    Dalam rentang waktu itu, terdakwa telah mengajukan dan menerima cash bon sebesar sebesar Rp7.258.137.100, baik yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa maupun yang ditandatangani oleh Daman selaku Bagian Pembelian. Adapun caranya, terdakwa menerima laporan dari piket lapangan tentang kebutuhan material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Atas laporan itu, terdakwa membuat telaahan untuk disetujui dan ditandatangani oleh Dirut PD Tuah Sekata.




    Jika bahan material, operasional dan pemeliharaan jaringan tersebut tersedia dalam gudang, maka atas arahan Dirut PD Tuah Sekata, terdakwa melakukan pengambilan barang dari dalam gudang. Namun jika bahan material tidak tersedia, maka terdakwa mengajukan Order Pembelian untuk disetujui oleh Dirut PD Tuah Sekata.




    Setelah disetujui, terdakwa mengajukan cash bon kepada Irmayani untuk mencairkan dana sejumlah yang tertera pada Order Pembelian. Setelah melakukan belanja material, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban berupa faktur-faktur atau kwitansi pembelian atau belanja untuk disusun oleh Bagian Keuangan yakni Irmayani.




    Dari keseluruhan dana cash bon yang telah diterima oleh terdakwa itu, tidak seluruhnya digunakan untuk pembelian material, operasional dan pemeliharaan jaringan. Melainkan hanya sebagian, yaitu sebesar Rp3.427.931.100.




    Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp3.830.206.000, diambil oleh terdakwa dan tidak dikembalikan kepada PD Tuah Sekata. Yaitu, dengan cara mengajukan bukti kwitansi pembelanjaan yang tidak benar berupa kwitansi yang item-item material, operasional dan jaringan listrik diisi sendiri oleh terdakwa, baik berupa kwitansi toko yang jelas keberadaannya maupun yang tidak ada atau fiktif keberadaannya.nor


  • No Comment to " Sidang Korupsi PD Tuah Sekata Pelalawan, Sanusi Bantah Terima Uang dari Terdakwa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com