KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara terhadap mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST, dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih, Jumat (27/8/21).
Selain Fakhruddin, hakim juga menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara terhadap stafnya Alfion Hendra selaku PPTK. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Prayogi SH dan Danang Seftrianto SH.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Fakhruddin, dipotong selama masa penahanan,"kata Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan SH.
Terdakwa Fakhruddin dinyatakan bersalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Alfion melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Selain penjara, Fakhruddin dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Sementara Alfion, dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Fakhruddin selama 8 tahun penjara. Sementara Alfion selama 6,5 tahun penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa bersama-sama terlibat dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp.5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.
Disebutkan, akibat perbuatan terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.
Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.
Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.
Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).
Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.
Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.
PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.
Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya.nor
No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Hakim Vonis Mantan Kadis CKTR 7 Tahun Penjara "