KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Sedikitnya sebanyak 8 unit tiang listrik di Desa Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang berada di badan jalan poros Tanjung Samak- Repan. Hal tersebut tentunya sangat rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Bahkan, sebelum dilakukan pembangunan terhadap jalan poros tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPRPKP sudah menyurati pihak PLN agar bisa memindahkan tiang listrik tersebut sejak 10 Juni 2021. Namun hingga dikerjakannya jalan tersebut, tiang listrik belum juga dipindahkan.
Kepala Bidang Bina Marga, Fajar Triasmoko MT mengakui bahwa pihaknya sudah memberitahukan terkait rencana pembangunan jalan tersebut. Kalaupun tidak ditindaklanjuti, bukan berarti pihaknya tidak melaksanakan kegiatan pembangunan jalan itu. Apalagi pembangunannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kita sudah mengingatkan dari awal. Namun tak dipindahkan juga. Ya, kita tetap terus bekerja melaksanakan pembangunan jalan," katanya.
Ditambahkan Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga, Rahmad Kurnia ST menyebutkan bahwa pihak Bina Marga juga sudah melakukan survei bersama dengan pihak PLN untuk melihat kondisi tiang listrik tersebut. Namun hingga kini belum ada upaya memindahkannya.
"Anehnya, mereka (PLN) meminta kita yang menganggarkan untuk pemindahan tiang tersebut. Hal itu tidak bisa diakomodir, karena anggaran kita hanya untuk pembangunan badan jalan saja," ucapnya.
Mengaku Belum Tau
Kepala PLN Selatpanjang, Richard yang dikonfirmasi terpisah mengakui belum melihat surat dari Bina Marga tersebut. Namun anehnya, surat balasan dari PLN atas surat Bina Marga tersebut ditandatangani atas nama dirinya (Richard).
"Saya belum tau. Mungkin ada, nanti saya coba lihat dulu suratnya," katanya.
Richard juga mengatakan untuk proses pemindahan tiang listrik di Tanjung Samak tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu, juga harus diusulkan dulu dan mendapatkan persetujuan dari PLN Cabang Dumai.
"Kalau kita yang memindahkan, terpaksa harus mengajukan dulu ke PLN Cabang Dumai. Itupun belum tentu disetujui juga," akunya.
Jika ingin cepat, Richard mengaku proses pemindahannya bisa dilakukan oleh pihak Bina Marga. Sehingga tidak mengganggu jalan.
"Kalau mau bisa membantu memindahkannya dengan konsekuensi biaya pemindahan. Kalau dari kita memakan waktu lama dan belum tentu disetujui," ujarnya. Ahmad
No Comment to " Rawan Lakalantas, 8 Unit Tiang PLN di Tanjung Samak Berdiri di Badan Jalan "