KORANRIAU.co-Sumbangan dari keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel berujung polemik.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum CNNIndonesia.com terkait polemik sumbangan bernilai triliunan rupiah tersebut.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menjemput anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti pada Senin (2/8).
Selain Heriyanti, Hardi Darmawan selaku dokter pribadi keluarga Akidi Tio, juga turut hadir di Polda Sumsel.
Penetapan Tersangka
Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro. Alasannya, karena sumbangan dianggap bermasalah.
Dalam kasus ini, Heriyanti dikenakan pasal penghinaan negara dan penyebaran berita bohong, yakni Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Bantahan Penetapan Tersangka
Tak berselang lama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah status tersangka Heriyanti.
Supriadi menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum masih melakukan proses pemeriksaan terkait sumbangan Rp2 triliun itu.
Polisi Tunggu Uang Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Sumsel sempat menunggu pencairan sumbangan Rp2 triliun itu hingga pukul 14.00 WIB. Namun, uang itu tak kunjung ada.
Hal inilah yang kemudian membuat Heriyanti dan Hardi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Tujuannya, untuk mengetahui keberadaan uang tersebut.
Sumbangan Dicairkan Lewat Bilyet Giro Bank BUMN
Sumbangan sebesar Rp2 triliun itu diketahui berupa bilyet giro yang jatuh tempo pada Senin (2/8). Namun, saat akan dicairkan, tidak ada uang dalam bilyet giro tersebut.
Kapolda Sumsel Berpikir Positif
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi oleh keluarga mendiang Akidi Tio.
Menurutnya, sejak awal, dirinya hanya berniat baik untuk menerima masyarakat yang hendak menyumbang.
"Tidak (merasa kena prank), kecuali ada yang saya harapkan. Saya berpikir positif saja," ujar Kapolda Sumsel dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/8).
Wajib Lapor
Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, Heriyanti bersama suaminya Rudi Sutadi dan anaknya diperbolehkan pulang usai pemeriksaan yang digelar pada pukul 13.00 hingga 22.00 Senin (2/8) kemarin.
"Statusnya wajib lapor, jadi rumahnya juga dijaga oleh anggota kita," ujar Hisar, Senin (2/8) malam.cnnindonesia/nor
No Comment to " Rangkuman Fakta-fakta Sumbangan Misteri Rp2 Triliun Akidi Tio "