• Presiden Diminta Jangan Diam soal Sikap KPK pada Ombudsman

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 07 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tak diam saja melihat penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut.


    Direktur Eksekutif IndoStrategic A Khoirul Umam, menilai seharusnya Jokowi sebagai atasan langsung menegur pimpinan KPK yang telah bersikap antikoreksi.


    "Presiden seharusnya berani mengambil sikap dan keputusan tegas. Sangat aneh kalau Presiden tidak merasa tersinggung jika ada bawahannya menutup mata dan telinga atas masukan MK, masukan Ombudsman, dan juga masukan Presiden sendiri," ujar Umam kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/8).


    Ia menilai keberatan KPK atas LAHP Ombudsman RI dapat membuat kepercayaan publik merosot. Hal itu, menurut dia, akan berdampak serius sebab modal utama lembaga antikorupsi adalah dukungan publik.


    "Jika kepercayaan publik semakin rendah, hal itu bisa menjadi awal dari akhir kehidupan KPK," kata Umam yang juga dosen Ilmu Politik di Universitas Paramadina, Jakarta.


    Atas berbagai persoalan yang terjadi, Umam meminta pimpinan KPKyakni FirliBahuridkk terbuka untuk mendengar masukan sebagai langkah perbaikan kinerja.


    "Pimpinan KPK harus buka mata dan buka telinga atas masukan publik. Jika pimpinan KPK membangun dinding pembatas, kewenangan lembaga bisa tersandera dan kekuasaan hukum yang dijalankannya bisa menjadi liar dan tidak akuntabel," tandasnya.


    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pihaknya keberatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dengan malaadministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Lembaga antirasuah menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus TWK dialihkan statusnya menjadi ASN.


    Sebelumnya, surat keberatan sudah dikirimkan ke Ombudsman RI pada Senin (6/8) pagi. Sehari sebelumnya, dalam konferensi pers, Ghufron mengatakan Ombudsman sedang menandingi dan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saat ini. Ia menilai apa yang dilakukan Ombudsman sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum.


    Ia mengatakan bahwa pengujian formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut MA sedang dalam proses pemeriksaan saat ini.


    Kemudian, hari ini menanggapi berbagai kritik yang menuding miring pimpinan KPK terkait penolakan menyikapi putusan Ombudsman, Ghufron menegaskan, "KPK menggunakan hak prosedural yang diatur di peraturan ombudsman, di situ diatur hak untuk mengajukan keberatan. Tidak usah meluarbiasakan hal yang normatif ada aturannya."cnnindonesia/nor




    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Presiden Diminta Jangan Diam soal Sikap KPK pada Ombudsman "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com