KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan perdagangan organ satwa dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi. Satu tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatra.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BBKSDA) Riau terkait adanya jual-beli organ tubuh si raja rimba. Atas informasi itu, tindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, bagi polisi untuk mengetahui kebaradaan para tersangka. Selang beberapa jam, dilakukan penangkapan terhadap pengendara sepeda motor di Jembatan Aro Jalan Sudirman Desa Muara Lembu Kecamatan Singingi, Ahad (29/9)
"Kami melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana yang menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatera" ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8).
Di lokasi penangkapan, sambung pria akrab disapa Narto, ada dua sepeda motor yang berhenti di sekitaran jembatan. Salah satu di antaranya membawa karung. "Terhadap sasaran tersebut dilakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang, dengan barang bukti yang dibawa," beber Narto.
"Satu orang lagi berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata perwira berpangkat tiga bunga melati menambahkan
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BAT. Pria 58 tahun itu merupakan warga Jalan Desa Sekaranji Kecamatan Singingi, Kuansing. Sehari-hari, dia berprofesi sebagai seorang petani. "Tersangka BAT, peranannya sebagai pemilik barang yang akan dijual berupa kulit Harimau Sumatra," jelasnya.
irektur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam aturan tersebut berbunyi : 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah'.
"Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," jelas Kombes Pol Ferry.
Saat ini, tersangka BAT dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor, satu karung yang setelah dibuka berisi kulit Harimau Sumatra, STNK sepeda motor BM 5367 XS, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong, dan 1 bilah parang," tutup Ferry Irawan.Riri
No Comment to " Polda Riau Ungkap Perdagangan Kulit Harimau "