• Pledoi Zulkifli AS: Saya Rela Berkorban Demi Masyarakat Dumai...

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 02 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS menyampaikan nota pembelaan (pleodoi-red) pribadi dalam sidang suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih, Senin (2/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan melalui sidang virtual dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH itu, Zulkifli AS mengatakan, jika dia rela berkorban demi kemajuan Kota Dumai. Kendati uang yang diberikannya kepada Yaya Purnomo itu, menurut hukum negara adalah salah.


    "Tetapi dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya rela berkorban apa saja demi kemajuan Kota Dumai dan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai. Walaupun cara saya memberikan uang itu salah, namun pada hakikatnya uang tersebut merupakan uang pribadi saya sendiri,"ungkap Zulkifli dengan nada suara serak.


    Zulkifli menambahkan, jika permasalahan pemberian dana DAK ini bukan hanya terjadi di Kota Dumai saja. Namun sejumlah daerah lain di Indonesia juga melakukan hal yang sama.


    Sebagai Walikota Dumai yang pertama pada Tahun 2005-2010 lanjut Zulkifli, dirinya selalu berniat untuk memajukan pembangunan dan mensejehaterakan masyarakat. Bahkan, sudah banyak pembangunan yang dilakukan seperti, pengadaan air bersih, infrastruktur, penanganan banjir, rumah sakit dan lainnya.


    Namun sambung Zulkifli, tuduhan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada hakikatnya semua itu hanya sekedar proses pinjam-meminjam uang. Karena, dia hanya meminta tolong ditransferkan saja dan uang tersebut merupakan uang pribadi.


    Lagi pula paparnya, tidak ada kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar lebih yang dituduhkan JPU KPK itu. Termasuk tidak ada satu sen pun uang negara yang dikorupsinya. 


    Kendati demikian, Zulkifli tetap meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Menurutnya, hanya majelis hakim yang bisa memutuskan sesuai dengan hati nurani.


    "Saya memohon kepada majelis hakim yang Mulia untuk dapat memberikan keputusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saya percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan hati nurani,"harapnya.


    Sementara Tim Kuasa Hukum Zulkifli yakni Wan Subrantiarti SH MH, Deni Syahrial Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali SH dan Basuki Rahmat SH MH dalam pledoinya menyatakan, berdasarkan fakta dan keterangan saksi di persidangan tidak ditemukan adanya bukti jika terdakwa melakukan sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK. 


    "Terdakwa juga tidak pernah merasa menggunakan dana-dana sebagaimana yang telah disebutkan dalam tuntutan JPU. Oleh sebab itu, sudah patut dan beralasan terhadap dakwaan dimaksud haruslah dikesampingkan,"kata Wan.


    Disebutkan, JPU dinilai keliru mendakwa terdakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, karena salah satu unsur pokoknya'karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya' tidak terpenuhi.


    "Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebagai penyelenggara negara yang menerima 'suap' dari terdakwa dalam perkatra aquo adalah pegawai negeri sipil Eselon IV pada Direktorat Jendetral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yang sama sekali tidak berhubungan atau tidak memiliki kekuasaan atau tidak berwenang dalam jabatannya terkait dengan alokasi DAK Kota Dumai, sebagai dasar atau alasan dilakukannya penyuapan tersebut,"tegas Wan.


    Oleh karena itu, pihaknya lebih sependapat jika terdakwa hanya melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bukan pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi seperti tuntutan JPU.


    "Berdasarkan fakta hukum itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah melanggar pasal 5, pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,"pinta pengacara.


    Atas pledoi pribadi dan tim kuasa hukum Zulkifli AS itu, majelis hakim akan mempertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis.



    Pada sidang lalu, Zulkifli AS dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama lima tahun penjara. Dia, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



    Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.



    Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar lebih. Jika UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.nor

  • No Comment to " Pledoi Zulkifli AS: Saya Rela Berkorban Demi Masyarakat Dumai... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com