• Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah, Bos RWH Prapid-kan Polresta Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 29 Agustus 2021
    A- A+
                                                Humas PN Pekanbaru Tommy Manik SH


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- David Tan, pemilik biro perjalanan umrah PT Riau Wisata Hati (RWH) mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Pasalnya, David menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan dinilai tidak sah secara hukum.


    Adanya gugatan Prapid yang diajukan David itu, dibenarkan oleh Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik SH, saat dihubungi Ahad (29/8/21)."Benar, pemohonnya David Tan dengan termohon Polresta Pekanbaru,"katanya.


    Tommy juga mengemukakan, jika Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan MH telah menunjuknya sebagai hakim tunggal dalam sidang Prapid ini. Dijadwalkan, sidang perdana permohonan Prapid ini akan digelar hari Rabu (1/9/21) mendatang.


    Dalam permohonannya, David menyebutkan jika penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai tidak sah. Alasannya, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.


     

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menegaskan, jika David Tan telah menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Penetapan ini, hasil gelar perkara dan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan cukup. 




    Atas penetapan tersebut, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (26/8) pagi. Hingga pukul 16.00 WIB, Muhammad Dawood tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. 




    "Belum (datang) lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan. 




    Juper menambahkan, David Tan agar kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak datang dengan alasan yang dapat diterima, penyidik bakal langsung melayangkan panggilan kedua.




    Disinggung soal upaya DT untuk meloloskan diri dari jeratan status tersangka dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan, Juper menyatakan hal itu sah-sah saja. 




    "Silahkan (ajukan praperadilan). Itu haknya. Yang jelas akan kita hadapi," ungkap mantan Kapolsek Tampan ini. 




    Penanganan perkara ini berawal dari laporan korban, Jevi Martin selaku karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Ia mengaku diduga dianiaya David Tan bersama rekan-rekannya di tempat hiburan malam tersebut.




    Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima Korps Bhayangkara, Selasa, 17 Juni 2021 lalu. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.




    Peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman. David dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.




    Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis. Lantaran, terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. 




    Kondisi itu, menyulut emosi dari terlapor. Sehingga terjadi peristiwa penganiyaan terhadap korban. Keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.




    Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.nor




  • No Comment to " Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah, Bos RWH Prapid-kan Polresta Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com