KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tarry Dwi Cahya akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Teller Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru kini mendekam di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Perempuan berusia 31 tahun itu, menyandang status tersangka bersama Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru. Mereka berdua bertanggung jawab atas pembobolan rekening nasabah bank berplat merah tersebut senilai miliaran rupiah.
Pada proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Indra Osmer telah ditahan penyidik Juni 2021 lalu. Tarry saat itu, belum dilakukan penahanan.
Seiring jalannya waktu, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu setelah jaksa peneliti menelaah kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Atas P-21 ini, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada Jumat (30/7) kemarin, diterima tahap II perkara BJB, denga tersangka TDC dan IOGH dalam berkas perkara terpisah," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (2/8).
Saat tahap II itu, Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka. Tidak hanya Indra, penahanan juga dilakukan terhadap Tarry. "Para tersangka ditahan rutan, dititipkan di Rutan Polda Riau," kata mantan Kajari Kabupaten Semarang dengan menyampaikan pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Pekanbaru.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan," pungkas Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto pernah memaparkan kronologis perbuatan kedua tersangka. Yaitu, berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya.
Atas dasar tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga kemudian menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) RI," kata Kombes Pol Sunarto, belum lama ini.
Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Tarry selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka Indra Osmer untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek. Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada yang tidak berhak, yakni Indra.
"Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak," beber perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Akibat perbuatan para tersangka ini, nasabah Arif Budiman mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000. Saat ditanya, apakah nilai tersebut berkesesuaian dengan yang dilaporkan korban, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan memberikan penjelasannya.
"Untuk jumlah uang atau total semuanya, perkiraan hampir Rp30 miliar. Sementara yang dicairkan tersangka Rp3.200.800.000. Masih kita dalami, kita kembangkan, apakah total itu masih terus bertambah ataupun cukup pada angka Rp3,2 miliar," kata Kombes Pol Ferry yang mendampingi Kombes Pol Sunarto saat itu.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, kemudian menambahkan penjelasan tersebut.
"Tentunya penyidik menggali terkait barang bukti yang ada. Sehingga ini yang kita kawinkan, dan muncul angka Rp3,2 miliar ini. Ketika ini bisa kita buktikan melalui transaksi cek dan rekening, dan ini diperkuat dengan audit internal Bank BJB, sehingga ketemu di angka Rp3,2 miliar," imbuh Kompol Teddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Kemudian Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.Riri
No Comment to " Manajer Bisnis dan Teller BJB Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara "