KORANRIAU.co-Nama Bupati Jember Hendy Siswanto menjadi sorotan dalam dua hari terakhir setelah ia dan dua pejabat daerah lainnya mengaku mendapat honor dari pemakaman Covid-19.
Ia diketahui mendapat dana akumulasi hingga sebesar Rp70 juta lantaran dirinya menjabat pengarah pemakaman Covid-19 dan melakukan tugas evaluasi dan monitoring. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan pejabat BPBD.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev)," kata Hendy, Kamis (26/8).
"Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat Covid-19 itu, 705 orang," imbuh dia.
Hendy menyebut pemberian honor itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu."Memakai SK Bupati," kata Hendy.
Ia mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam.
Oleh karenanya, kata dia, pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh wakil bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman.
Namun demikian, saat dicek, dalam SK tersebut tidak tertulis mengenai pemberian honor untuk petugas pemakaman.
Seiring menguatnya sorotan publik, pada Jumat (27/8), Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah sempat diminta keterangan oleh aparat kepolisian.
"Saya ditanyai terkait administrasi. Saya tunjukkan sesuai permintaan (penyidik). Berapa pertanyaan tidak tahu. Sesuai yang ditanyakan saya jawab," kata Siti usai dimintai keterangan di Mapolres Jember.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun tangan.
Ardian menyampaikan pemerintah provinsi punya tugas memeriksa setiap mata anggaran APBD. Pemprov juga disebutnya punya wewenang melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
"Karena pemprov yang mengevaluasi dan fungsi pembinaan serta pengawasan juga dilakukan melalui gubernur, sebaiknya Gubernur mengambil langkah-langkah," kata Ardian saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/8).
Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hendy sudah mengembalikan uang pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Hendy guna membicarakan polemik atas penerimaan uang dimaksud.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda [kas daerah] Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid terkait," ujar Ipi kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8).cnnindonesia/nor
No Comment to " Kronologi Riuh Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Covid-19 "