KORANRIAU.co,PEKANBARU- Suheri Terta akhirnya dieksekusi oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group kini telah dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Proses eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021, atas nama terpidana Suheri Terta. Dimana, yang bersangkutan merupakan pesakitan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.
"Eksekusi dilakukan, Rabu (4/8) dengan dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Suheri Terta bakalmenjalani pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa selama berada dalam tahanan," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (5/8/21)
Suheri Terta, kata Ali, dinyatakan terbukti bersalah telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ditingkat Mahkamah Agung (MA). Selain itu, terpidan dibebankan membebat uang denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Pada peradilan tingga pertama, Suheri Terta lolos dari jeratan hukum. Hal ini, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memvonis bebas mantan Legal Manager PT Duta Palma.
Hakim saat itu menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU. Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.
Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan proses peradilan.Riri
No Comment to " KPK Eksekusi Petinggi PT Dulta Palma ke Penjara "