KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, terus bergulir. Penyidik bakal berkoodinasi dengan auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut.
Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021 lalu. Hal itu, usai penyidik menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Masih tahap proses penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan kepada Koran Riau, akhir pekan lalu.
Saat ini, sambung dia, penyidik bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Langkah itu, untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tahun 2017 lalu. "Kami akan berkoordinasi dengan BPK, untuk perhitungan kerugian negara," jelas mantan Wakapolres Metro Tangerang.
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu, sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut. Selain itu, ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.
Adapun anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Afrizal alias Epi Sintong yang saat ini adalah Bupati Rohil terpilih. Lalu, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu. Selain anggota Dewan, tim penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.Riri
No Comment to " Korupsi SPPD Fiktif Setwan Rohil, Penyidik Akan Koordinasi BPK "