KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dona Fitria, mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, yang turut serta terjerat perkara dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, pekan depan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dona yang saat ini menjabat sebagai Kasubbid Pelayanan Anggaran di BPKAD Riau didakwa jaksa turut serta terlibat tindak pidana korupsi bersama Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau, semasa bertugas di Bappeda Siak. Yan Prana sendiri telah divonis oleh hakim tipikor Pekanbaru.
" Berkas perkara dari jaksa telah diterima dan sudah ditetapkan majelis hakim serta jadwal sidangnya," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Rabu (4/8/21).
Jadwal persidangannya diagemda pada hari Rabu tanggal 11 Agustus mendatang, dan persidangam dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH, yang juga Ketua PN Pekanbaru dan didampingi hakim anggota, Iwan Irawan SH dan Adrian SH," sambung Rosdiana.
Seperti diketahui, Dona Fitria, selaku Bendahara di Bappeda Siak, didakwa turut terlibat tindak pidana korupsi bersama Yan Prana, semasa bertugas di Bappeda Siak.
Dimana dalam pengelolaan anggaran rutin Bappeda Siak diduga telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Korupsi Bappeda Siak, Pekan Depan Giliran Dona Diadili "