KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dlimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP). Hal ini, setelah adanya kesepakatan antara Korps Adhyaksa dengan APIP dalam tindaklanjut penanganan perkara senilai puluhan miliar tersebut.
Perkara ini telah diselidiki Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Dalam tahapan itu, jaksa sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta data dangan memanggil sejumlah pihak terkait.
Setelah diyakini rampung, jaksa melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan perkara tersebut. Selain itu, Korps Adhyaksa juga menggandeng Tim Teknis dari Universitas Sumatra Utara (USU).
Hasilnya, diketahui adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek infrastuktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar itu.
"Waktu itu kami bawa (Tim Teknis) ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tim Teknis kami dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada," ungkap Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kasi Pidsus, Yunius, Zega, Kamis (26/8).
Berdasarkan hal itu, jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke APIP untuk tindaklanjut. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara Kejari.
"Karena ini masih ranahnya Pemko (Pemerintah Kota Pekanbaru,red). Karena adanya surat kesepakatan bersama dengan Inspektorat atau APIP, maka kita serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya," terang mantan Kasi Pidum Kejari Dumai itu.
Selanjutnya, kata Zega, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP terkait kelanjutan penanganan kasus. "Tindak lanjutnya, kita kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada," kata Zega.
"Setelah ada hasil dari APIP, baru kita bersikap. Apa yang harus kita lakukan, apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai," pungkas Zega.
RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektar eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan dipraksai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
Dalam pembangunannya RSD Madani tersebut diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.Riri
No Comment to " Kejari Pekanbaru Limpahkan Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan RSD Madani Ke APIP "