KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surat dakwan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi, tengah disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Untuk itu, tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan menghadapi oknum pegawai Kemenkumham Riau dalam persidangan nanti.
Adapun keduanya yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Mereka sebelumnya oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru selaku Ajudikator dan Analisis Keimigrasian turut serta melakukan bersama-sama tersangka Wandri Zaldi melakukan perbuatan tersebut. Terhadap Wandri sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penanganan perkara ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Penyidik pernah melimpahkan berkas ke Jaksa Peneliti pada medio Maret 2021 kemarin. Kemudian, berkas diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Hasilnya, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Meyakini telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa, dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II. Yang mana pelaksanaan dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, Kamis (26/8).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, masih menyusun surat dakwaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Pihaknya kata dia, berupaya secepat mungkin merampungkannya. "Kami masih menyusun surat dakwaan kedua tersangka," ungkap Yunius Zega, Senin (30/8).
Jika sudah rampung, tambah Zega, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru agar Krisna Olivia dan Salman Alfarisi segara diadili. Dalam persidang nanti, lanjut dia, sejumlah jaksa telah disiapkan menjadi penuntut umum yang bertugas membuktikan surat dakwaan tersangka.
"Kami sudah siapkan tujuh JPU bertugas membuktikan surat dakwaan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai.
Perkara yang menjerat ketiganya bermula pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru, Kecamatan Sukajadi. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celananya.
Uang itu diyakini untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri. Dari eterangan Wandri, pengurusan pembuatan maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru, dirinya dibantu oleh KO dan SA.
Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.Riri
No Comment to " Kasus Pungli Paspor Imigrasi Pekanbaru, Jaksa Siapkan 7 Orang JPU "