KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengaku tidak bersalah atas dugaan pemerasan sebagaimana laporan Bupati Andi Putra. Sementara itu, sang pelapor belum mengetahui hasil pengusutan perkara tersebut.
Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Pemeriksa pada Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam perjalanannya, tim menyakini adanya dugaan penyimpangan sehingga perkara ditingkatkan ke inspeksi kasus.
Dalam tahap itu, sejumlah pihak kembali diundang untuk dimintai keterangan. Terutama terkait adanya permintaan uang yang dilakukan orang nomor satu di Korps Adhyaksa di Kota Jalur itu.
Saat dikonfirmasi hal ini, Kajari Kuansing Hadiman membantah telah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra. "Itu hoaks," ujar mantan Koordinator Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Menurut Hadiman yang pernah menyandang Kajari peringkat tiga terbaik tingkat nasional itu, pengusutan perkara telah selesai. Di mana dirinya mengaku tidak bersalah atas laporan tersebut.
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaannya dan sudah tidak terbukti adanya pemerasan," yakin dia.
Terpisah, Bupati Kuansing Andi Putra melalui Kuasa Hukumnya Dodi Fernando mengaku belum mengetahui kesimpulan dari inspeksi kasus yang dilakukan Kejati Riau tersebut. Kendati begitu, dirinya mengakui jika Bupati Andi Putra telah diperiksa saat perkara masuk dalam tahap inspeksi kasus.
"Kami menunggu perkembangannya dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Kami mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan laporan Pak Bupati ini," sebut Dodi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Dan memang benar kami sudah diperiksa di tingkat inspeksi. Pak Bupati (Andi Putra,red) sudah diperiksa, saya sudah diperiksa," sambungnya memungkasi.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021) kemarin menyatakan jika pengusutan perkara telah naik ke tahap inspeksi kasus.Riri
No Comment to " Kajari Hadiman Klaim Tidak Terbukti Peras Bupati Kuansing "