• JPU Resmi Nyatakan Banding Vonis Yan Prana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyatakan banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin, Selasa (3/8/21).


    "Hari ini berdasarkan arahan pimpinan, kami resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis terdakwa Yan Prana. Akta banding sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,"kata JPU Hendri Junaidi SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Hendri mengakui, jika pihaknya sangat tidak sependapat dengan vonis majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Sementara JPU sebelumnya, menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.2.896.349.844, dengan ketentuan apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.


    "Memori bandingnya saat ini sedang kita siapkan. Sebelum waktu 14 hari ke depan, kami akan serahkan memori bandingnya ke PN Pekanbaru,"bebernya lagi.


    Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH membenarkan telah menerima akta banding dari JPU Kejati Riau dan Kejari Siak atas vonis terdakwa Yan Prana.


    "Sudah kita terima dan ditandatangani aktanya oleh jaksa. Saat ini kami hanya menunggu memori bandingnya saja lagi,"sebutnya.


    Apabila semua berkas memori banding diterima, pihaknya akan mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Batas waktu pengiriman memori banding 14 hari setelah resmi menyatakan banding.


    Diwartakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Yan Prana. Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


    Namun, majelis hakim tidak membebankan Yan Prana harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Karena dalam pertimbangannya terdakwa tidak ada menikmati uang seperti tuntutan JPU.nor




  • No Comment to " JPU Resmi Nyatakan Banding Vonis Yan Prana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com