KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum yang dilakukan Tandi Suheli (38), warga Kota Pekanbaru dengan mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Riau, karena menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang pembelian tanah sebesar Rp3,5 miliar yang dilaporkannya, akhirnya membuahkan hasil. Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan Tandi.
Sidang perkara ini digelar Senin (9/8/21) dengan hakim tunggal Tommy Manik SH. Sementara pihak Tandi selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Ray Hartawan Tampublon SH dan Paul Markus Siagian SH dan Polda Riau diwakili Tim Kuasa Hukum Nelwan SH MH.
"Mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor 300.F/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 13 Agustus 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh pemohon sepanjang dengan tindak penggelapan sebagaimana dalam laporan polisi Pol LP/383/VIII/ 2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018,"kata hakim.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, alasan termohon (Polda-red) menghentikan penyidikan karena berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa laporan pemohon bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata, dinilai bertentangan dengan pasal 183 dan 184 KUHAP. Dimana, hakekatnya perkara aquo tersebut telah adanya cukup bukti bahwa keterangan saksi menyebutkan telah mentransfer uang ke rekening pribadi ke Muhammad Amin selaku terlapor untuk pembelian tanah.
"Dimana terlapor juga telah mengakui telah menerima transfer uang ke rekening pribadinya dan termohon juga telah menyita bukti-bukti surat. Sehingga sepanjang hal-hal termohon untuk menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP-3 bukan merupakan tindak pidana, hal tersebut tidak beralasan hukum,"kata hakim.
Sehingga lanjut hakim, adanya penghentian penyidikan atas nama terlapor atas nama Muhammad Amin tidak berlandaskan hukum. Maka SP-3 Nomor SPK/27/VIII/2020/Reskrimum tanggal 13 Agustus 2020 yang diterbitkan termohon atas laporan pemohon dinyatakan tidak sah.
Oleh karena lanjut hakim, sudah sepatutnya dan berdasarkan penyidikan laporan pemohon harus dilanjutkan kembali. Hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat 3 huruf b KUHAP, bahwa penyidikan perkara ini harus dilanjutkan.
"Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas untuk menjaga keseimbangan dan kepastian hukum, baik demi kepentingan pemohon maupun kepentingan terlapor dan masyarakat lainnya, maka penghentian penyidikan perkara aquo haruslah dibuka kembali,"jelasnya.
Untuk membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan sambung hakim, bukanlah larangan bagi penyidik. Tetapi justru KUHAP telah mengatur dalam sidang Pra Peradilan ini.
Atas putusan hakim itu, kuasa hukum termohon Ray Hartawan mengaku sangat bersyukur. Menurutnya, hakim telah menunjukkan rasa keadilan dalam permohonan Prapid ini.
"Kita sangat puas. Karena pada intinya memang kami minta laporan yang telah dihentikan oleh termohon, minta dilanjutkan,"sebutnya, usai sidang.
Ray mengatakan, berdasarkan fakta-fakta bahwa pihaknya telah melengkapi bukti pada saat penyidikan termasuk keterangan saksi, bukti tranfer rekening antara Tandi ke Amin sebagai terlapor. Pihaknya tidak sependapat dengan penyidik kalau perbuatan yang dilakukan terlapor, bukan tindak pidana penggelapan.
"Makanya kami lakukan upaya pra peradilan ini. Kami bersyukur hakim juga sependapat dan mengabulkan permohonan pra peradilan kami ini,"ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Paul Markus juga menambahkan, jika semua unsur-unsur tindak pidan penggelapan yang dilakuan terlapor telah terpenuhi. Hal ini berdasarkan gelar perkara di Mapolda Riau dan Mabes Polri.
"Yang perlu digaris bawahi, bahwa laporan kami ini seharusnya unsurnya dulu yang dilihat penyidik. Menurut hemat kami, bahwa unsurnya telah terpenuhi,"tutur Paul.nor
No Comment to " Hentikan Penyidikan Kasus Penggelapan Rp3,5 Miliar, Polda Riau Kalah Pra Peradilan "