KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar sangat mendukung Undang-Undang Cipta Karya (CK) yang salah satu pasalnya menerapkan sanksi bagi pelaku ilegal fishing dengan menyita kapal dan perlengkapannya sebagai efek jera.
Dukungan Gubri itu disampaikannya saat mengecek langsung empat unit kapal hasil sitaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riadu di Pelabuhan UPT Rokan Hilir, Sabtu (31/7/21). Saat itu, Gubri didampingi Kepala DKP Riau Herman Mahmud.
"Saya sangat setuju sekali kalau kapal pelaku ilegal fishing ini disita. Kalau orangnya, biar saja dilepaskan,"sebut Gubri.
Karena kata Gubri, dengan disitanya kapal beserta peralatannya itu, otomatis para pelaku ilegal fishing akan kesulitan untuk beroperasi kembali di perairan Riau."Biar mereka kapok dan tidak kemnbali lagi kemari,"tegasnya.
Sementara Kepala DKP Provinsi Riau Herman Mahmud mengatakan, jika dalam UU CK itu disebutkan bagi pelaku ilegal fishing itu tidak ditahan. Mereka diberi sanksi dengan menyita kapal dan peralatan.
Hal ini berbeda dengan aturan hukum kelautan sebelumnya yakni menerapkan UU nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan."Dalam UU itu, para pelaku bsia dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda miliaran rupiah,"terangnya.
Herman menambahkan, empat unit kapal yang disita ini sedang dalam proses di pengadilan. Para pemilik kapal ini kedapatan mencari ikan dengan menggunakan Pukat Harimau dan tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).nor
No Comment to " Gubri Setuju Sanksi Sita Kapal Pelaku Ilegal Fishing "