KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, menemukan puluhan tual kayu hasil penebangan liar (illegal logging) di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala DLHK Riau Mamun Murod didampingi Kasi Gakkum Agus Suryoko mengatakan, penemuan puluhan kayu log berbagai jenis dan ukuran itu, hasil patroli Gakkum DLHK bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kuansing dan KPH Kuansing beberapa hari lalu."Hasilnya, kita temukan 50-an tual kayu hasil illegal logging di Bukit Betabuh,"kata Murod, Ahad (29/8/21) di Pekanbaru.
Murod mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi pembalakan liar di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Para pembalak liar ini diduga menjual kayu log itu ke sejumlah sawmil ilegal yang berada di perbatasan Kuansing dengan Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
"Atas informasi itu, kita langsung menurunkan Tim Gakkum ke lapangan. Benar saja, banyak kayu hasil illegal logging beragam jenis yang kita temukan di sana,"jelasnya.
Tak tanggung-tanggung papar Murod, puluhan tual kayu yang ditebang itu memiliki diameter mencapai 1 meter lebih. Kayu itu telah dipotong-potong menjadi beberapa bagian dengan panjang berkisar 4 meter.
Murod menyebutkan, saat tiba di lokasi, Tim Gakkum tidak menemukan para pembalak liar itu. Mereka diduga telah kabur lebih dahulu begitu mengetahui petugas datang ke lokasi.
"Mereka itu kan punya 'kaki-tangan' setiap pintu masuk ke hutan lindung itu. Begitu kita datang, lokasi penebangan sudah kosong dan hanya tinggal kayu hasil pembalakan,"paparnya.
Tidak hanya itu sambung Murod, saat menuju ke lokasi pembalakan liar, Tim Gakkum juga menemukan kesulitan. Pasalnya, para pembalak liar itu sengaja merusak jembatan penghubung, sehingga mobil patroli petugas tidak bisa masuk ke dalam.
"Saat ini kayu-kayu log hasil penebangan pembalak liar itu telah kita amankan. Lokasinya juga telah kita beri garis polisi (police line-red),"ulasnya.
Tim Gakkum lanjut Murod, telah mengambil sampel kayu sebagai barang bukti (BB). Nantinya, kayu-kayu itu kemungkinan akan dilelang dan uangnya diserahkan ke kas negara.nor
No Comment to " Gakkum DLHK Riau Temukan 50-an Tual Kayu Hasil Illegal Logging di Bukit Betabuh "